Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
AHLI Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan terdapat implikasi hukum bila wacana masa jabatan presiden tiga periode jadi diterapkan atau dilaksanakan di Indonesia.
"Ada implikasi hukum tapi negatif, karena masa jabatan yang terlalu lama berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," kata dia pada diskusi dengan tema "Merefleksikan Kembali, Demokrasi Kita di Persimpangan Jalan?" yang dipantau di Jakarta, hari ini.
Selain itu, dampak dari masa jabatan presiden tiga periode jika diterapkan ialah memperlambat generasi kepemimpinan antargenerasi berikutnya.
Dia juga menyebut penambahan masa jabatan kepala negara menjadi tiga periode tidak hanya berdampak di atas, namun juga berimbas ke tatanan paling bawah.
Ia mengatakan dalam menjalankan tampuk pemerintahan, presiden akan selalu berjalan dengan orang-orang sekelilingnya baik dari sektor formal maupun nonformal.
Baca juga: Amandemen Konstitusi Hanya Ilusi Elit, Bukan Aspirasi
"Jadi ada oligarki yang menginginkan supaya terus menerus kekuasaannya dipelihara," kata Bivitri.
Oleh karena itu, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia tersebut mengajak masyarakat untuk kritis terhadap masalah itu. Apalagi, publik tidak boleh hanya melihat dari sosok Presiden Joko Widodo saja melainkan orang-orang yang mengikutinya.
Sebelum isu tersebut bergulir, lanjut dia, tidak ada pihak yang membicarakan masa jabatan presiden tiga periode, namun secara tiba-tiba para elite politik tertentu membicarakannya.
Selama ini masyarakat lebih fokus kepada isu-isu konkrit, misalnya penanganan korupsi, pembungkaman demokrasi, pandemi COVID-19, ekonomi yang menurun dan lain sebagainya.
Tetapi, ketika isu tersebut dimunculkan oleh elite politik atau dari kalangan pendukung Jokowi sendiri menyebabkan adanya wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Jadi harus kita perhatikan betul siapa yang membawa-bawa ini sebenarnya," katanya.
Ia menambahkan yang harus diperkuat saat ini ialah pondasi konstitusi dan demokrasi. Apalagi, indeks demokrasi Indonesia mengalami kemunduran sehingga harus jadi pengingat mengenai keadaan demokrasi di Tanah Air.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Economist Intelligence Unit, Indonesia memperoleh skor indeks demokrasi sebesar 6,30 persen atau peringkat 64 dari 167 negara.(Ant/OL-4)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
SEJUMLAH pakar hukum tata negara, praktisi hukum, politisi, tokoh pergerakan, dan akademisi, mengajak semua pihak untuk melawan upaya perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan pemilu
Hasto menyebut PDIP masih satu nafas dengan Presiden RI Joko Widodo, yakni menolak penundaan pemilu
“Pernyataan hari ini meminta para Menteri untuk tidak membahas terkait itu. Artinya secara konkret persoalan itu dilupakan saja, karena kita juga sedang dalam masa kritis-kritis."
Miya menegaskan ide penundaan pemilu sangat berbahaya dan rentan disusupi agenda pemberian wewenang bagi MPR untuk mulai menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
PERPINDAHAN Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kepentingan nasional yang super besar.
Menurut Sugiono, perintah konstitusi sudah jelas bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved