Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PENGAMAT politik dari LIPI Firman Noor walaupun praktik demokrasi di Indonesia saat ini berjalan cukup baik, kenyataannya oligarki pun tumbuh dengan baik.
“Demokrasi dan oligarki berjalan secara beriringan. Hal ini terlihat dalam proses internal partai seperti pencalonan kandidat dalam kontestasi elektoral hingga pembuatan kebijakan yang melibatkan oligarki,” jelasnya dalam diskusi ‘Merefleksikan Kembali, Demokrasi Kita di Persimpangan Jalan’ yang dilakukan secara daring, hari ini.
Selain itu, Firman menilai saat ini pelaksanaan check and balances serta meredupnya civil society dalam kehidupan politik di Indonesia melemah. Para politisi di DPR kenyataannya sering akomodatif dengan berbagai kebijakan yang dibuat eksekutif.
“Ini terlihat dari isu Omnibus Law dan pelemahan KPK. Sementara saat ini kita melihat terjadi pembungkaman terhadap elemen masyarakat sipil,” ujarnya.
Baca juga: Amandemen Konstitusi Hanya Ilusi Elit, Bukan Aspirasi
Selain itu, tutur Firman, dengan situasi pandemi seperti saat ini, membuka mata publik bahwa kenyataannya kondisi demokrasi di Indonesia mengalami stagnansi. “Apalagi menurut laporan Economist, demokrasi di Indonesia dalam 10 tahun ini mengalami penurunan,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebutkan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden sebagai gambaran bagaimana oligarki di sekitar Presiden Joko Widodo.
“Wong tidak ada yang bicarakan sebelumnya, tahu-tahu elite politik sibuk membicarakan ini,” ungkapnya.
Seharusnya, tambah Bivitri, ide yang perlu digelontorkan para elite tersebut adalah membuat ruang bagi kekuatan penyeimbang, baik di tataran formal maupun informal. (OL-4)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
WAKIL Presiden RI keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR, Jumat, 10 November 2023.
DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak masukan.
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan
Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan amendemen sebagai hak bernegara setiap warga negara. Amendemen yang dicetuskan itu bisa disebabkan oleh implementasi UU sebelumnya belum baik.
WAKIL Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tidak ada upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk MPR periode saat ini. Isu mengubah UUD dipastikan keliru.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved