Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tidak ada upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk MPR periode saat ini. Isu mengubah UUD dipastikan keliru.
"Sudah kesepakatan di unsur pimpinan MPR sepertinya tidak akan ada agenda amandemen UUD 1945 pada periode ini," kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.
Baca juga: Nostalgia Lembaga Tertinggi Negara
Basarah mengatakan terpenting saat ini ialah menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Amandemen UUD tidak terlalu mendesak.
"Kita mau menyukseskan agenda Pemilu Raya di 2024," ujar Basarah.
Baca juga: MPR Sepakat Amandemen UUD 1945 Dilakukan Usai Pemilu 2024
Ketua DPP PDIP itu menuturkan mengubah UUD 1945 tak mudah. Hal itu harus melibatkan banyak pemangku kepentingan hingga ketua umum parpol.
"Cara perubahan UUD itu diatur secara rigid di dalam pasal 37 UUD kita. Sehingga tidak bisa kita dilakukan secara sepihak oleh MPR tetapi juga perlu mendengarkan pendapat stakeholder atau pemangku kepentingan bangsa yang lain terutama para ketua umum parpol yang punya perwakilan di fraksi MPR," jelas Basarah.
(Z-9)
RAPBN 2025 mencatat beberapa perubahan di sejumlah sektor. Bila sektor infrastruktur mengalami penurunan anggaran, di sektor kesehatan dan pendidikan justru terjadi peningkatan anggaran.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai permintaan maaf Presiden RI Joko Widodo pada Sidang Tahunan 2024 guna melepas kepemimpinannya dengan husnul khatimah.
POLITISI PDIP menilai pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang tahunan HUT ke-79 Kemerdekaan RI terlalu irit dan tidak menyinggung berbagai masalah krusial yang terjadi.
PDIP mengeklaim absennya Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri dalam sidang tahunan MRP, DPR, dan DPD 2024 berkaitan dengan hubungan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah berhati-hati dalam menjalankan transisi energi. Pemerintah secara bertahap melakukan dekarbonisasi di berbagai sektor untuk mencapai NZE di 2060
Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung proses penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 yang dinilai harus menjadi autokritik (koreksi diri).
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved