Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

PPP Nilai Pemerintah Langgar Konstitusi

 Sri Utami
08/3/2021 09:54
PPP Nilai Pemerintah Langgar Konstitusi
Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP Arsul Sani.(MI/Adam Dwi)

KABAR hilangnya frasa agama dalam rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020 - 2035 mendapat sorotan dari berbagai organsiasi masyarakat (ormas) Islam, antara lain Muhammadiyah, NU dan MUI. Sebagai parpol koalisi pemerintahan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turut mengkritisi rancangan PJPN tersebut.  

Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP Arsul Sani, menyatakan jika frasa agama nantinya dihilangkan dari PJPN maka bisa diartikan  pemerintah melanggar konstitusi yakni UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.

"Bab XIII tentang Pendidikan Dan Kebudayaan, Pasal 31 khususnya Ayat 3 dan 4 UUD NRI Tahun 1945. Dalam Ayat 4 tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia," jelasnya. 

Sedangkan di Ayat 3 ditegaskan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam kesepakatan bernegara kita, agama adalah satu faktor yang inherent dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan. 

"Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara", ujar Arsul, Senin (8/3).

Untuk itu dia mengingatkan agar para pejabat pemerintahan, apalagi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak-anak bangsa, agar selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan bernegara ketika NKRI akan dibentuk.

"Sehingga dalam menetapkan kebijakan pemerintahan tidak menggunakan ataupun dipengaruhi paradigma negara sekuler yang tidak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan," jelasnya.

Dia menegaskan PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan meminta kepada Mendikbud dan jajarannya untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam PJPN 2020 - 2035. "Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita," tukasnya. (Sru/OL-09).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya