Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Muhammadiyah: Peta Jalan Pendidikan Tidak Sejalan Pasal 31 UUD 45

Syarief Oebaidillah
07/3/2021 20:00
Muhammadiyah: Peta Jalan Pendidikan Tidak Sejalan Pasal 31 UUD 45
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (tengah)(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035. Peta Jalan dirumuskan guna memudahkan pengejawantahan salah satu tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam kaitan ini, Ketua Umum PP Muhammadiyahkan menyesalkan hilangnya frase agama dalam PJPN tersebut.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan hilangnya frasa “agama” merupakan bentuk melawan konstitusi (inkonstitusional) sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya yaitu: Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila.

Baca juga: 5.044 Santri Ikuti Ujian Nasional Imtihan Wathani 1442 H
 

“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” kata  Haedar Nashir dalam forum FGD Peta Jalan Pendidikan Kemendikbud yang digelar Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah seperi dikutip pada laman muhammadiyah.or.id.

Haedar mengutarakan Visi Pendidikan Indonesia 2035 berbunyi, “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”

Menurut Haedar Nashir, hilangnya frasa “agama” sebagai acuan nilai berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan.

Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

“Kenapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” ujar Haedar.

Dia mempertanyakan apakah, tim perumusnya alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang. "Nah, problem ini adalah problem yang serius menurut saya yang perlu dijadikan masukan penting bagi pemerintah. Agar kita berpikir bukan dari aspek priomordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi di dalam Pasal 31,” jelasnya.

“Jika aman tidak ada masalah, tapi jika ada problem berarti kita mengawetkan sampai dua puluh tahun ke depan,” imbuh Haedar.

Saat dikonfirmasi Media Indonesia, Minggu (7/3) Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Muti membenarkan pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut.

"Iya benar PP Muhammadiyah mempertanyakan hilangnya frase agama pada PJPN 2020-2035," ujar Abdul Muti yang juga Guru Besar UIN Jakarta. Ia mengatakan, idealnya pembahasan Peta Jalan Pendidikan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan agar dapat memperkaya perspektif dan lebih relevan dengan realitas di lapangan serta tetap sejalan dengan konstitusi dan UU Sisdiknas

"Peta Jalan Pendidikan merupakan dokumen negara, bukan karya akademik murni. Jadi tetap harus sejalan dengan berbagai regulasi yang berlaku. aya melihat banyak kontradiksi pada PJPN ini sehingga harus diperbaiki," tegas Abdul Muti.(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik