Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035. Peta Jalan dirumuskan guna memudahkan pengejawantahan salah satu tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam kaitan ini, Ketua Umum PP Muhammadiyahkan menyesalkan hilangnya frase agama dalam PJPN tersebut.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan hilangnya frasa “agama” merupakan bentuk melawan konstitusi (inkonstitusional) sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya yaitu: Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila.
Baca juga: 5.044 Santri Ikuti Ujian Nasional Imtihan Wathani 1442 H
“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” kata Haedar Nashir dalam forum FGD Peta Jalan Pendidikan Kemendikbud yang digelar Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah seperi dikutip pada laman muhammadiyah.or.id.
Haedar mengutarakan Visi Pendidikan Indonesia 2035 berbunyi, “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”
Menurut Haedar Nashir, hilangnya frasa “agama” sebagai acuan nilai berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan.
Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.
“Kenapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” ujar Haedar.
Dia mempertanyakan apakah, tim perumusnya alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang. "Nah, problem ini adalah problem yang serius menurut saya yang perlu dijadikan masukan penting bagi pemerintah. Agar kita berpikir bukan dari aspek priomordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi di dalam Pasal 31,” jelasnya.
“Jika aman tidak ada masalah, tapi jika ada problem berarti kita mengawetkan sampai dua puluh tahun ke depan,” imbuh Haedar.
Saat dikonfirmasi Media Indonesia, Minggu (7/3) Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Muti membenarkan pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut.
"Iya benar PP Muhammadiyah mempertanyakan hilangnya frase agama pada PJPN 2020-2035," ujar Abdul Muti yang juga Guru Besar UIN Jakarta. Ia mengatakan, idealnya pembahasan Peta Jalan Pendidikan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan agar dapat memperkaya perspektif dan lebih relevan dengan realitas di lapangan serta tetap sejalan dengan konstitusi dan UU Sisdiknas
"Peta Jalan Pendidikan merupakan dokumen negara, bukan karya akademik murni. Jadi tetap harus sejalan dengan berbagai regulasi yang berlaku. aya melihat banyak kontradiksi pada PJPN ini sehingga harus diperbaiki," tegas Abdul Muti.(H-3)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Program SMK PK yang diinisiasi Kemendikbud bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan SMK, melalui kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI).
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Tahun 2023 menjadi titik puncak kebangkitan perfilman Indonesia. Hal ini ditandai dengan 50 judul film Indonesia yang berhasil melenggang ke 24 festival film internasional.
Seorang individu tidak akan memikirkan tentang pengakuan dan penghargaan sebelum kebutuhan dasar akan makanan dan tempat tinggal mereka terpenuhi.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved