Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DIREKTUR Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari menilai saat ini ruang amandemen konstitusi terbuka untuk merespon persoalan yang dihadapi bangsa. Menurut Qodari, masalah yang dihadapi bangsa saat ini adalah ancaman polarisasi kekuatan bangsa.
"Kita sekarang ini sedang menuju pada perpecahan sebagai dampak polarisasi yang dikhawatirkan bisa berujung pada munculnya korban jiwa," ujar Qodari dalam diskusi daring bertema Membedah Wacana atas Amandemen Terbatas UUD 1945 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (24/3).
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Atang Irawan berpendapat, penyelesaian masalah bangsa tidak melulu lewat amandemen konstitusi.
Karena amandemen konstitusi akan berimplikasi pada perubahan sejumlah aturan lainnya. Demikian juga, ujar Atang, dengan usulan memunculkan kembali GBHN dalam bentuk PPHN untuk memperbaiki manajemen pembangunan nasional.
"Bila ingin mengusir semut jangan membakar rumahnya. Bukankah ada UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang ditujukan sebagai acuan melaksanakan pembangunan. Untuk memperkuat manajemen pelaksanaan pembangunan nasional saat ini, cukup memperkuat sejumlah aturan pada undang-undang tersebut," jelasnya.
Baca juga: NasDem: Perlu Kajian Mendalam Sebelum Amandemen Konstitusi
Diskusi Denpasar 12 diinisisasi oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie). Menurut Rerie proses dialog harus selalu tertanam dan diterapkan dalam kehidupan setiap anak bangsa dan dinamika setiap organ negara.
"Berbagai dinamika yang berkembang saat ini terkait wacana amandemen terbatas UUD 1945 harus dikaji lewat dialog yang konstruktif," kata Rerie.
Dialog yang dilakukan, menurut Rerie tidak dimaksudkan untuk mendukung pendapat satu dan lainnya, namun semata untuk tata kelola yang mampu mewujudkan jalan terbaik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Apalagi, jelas Rerie, Indonesia belajar bersama dari realitas kebangsaan, bahwa bangsa ini dibangun dari berbagi pikiran konstruktif lewat berbagai dialog.
"Komitmen kebangsaan yang telah dibangun oleh founding fathers, dan juga komitmen kebangsaan yang dibangun di atas semangat reformasi harus tetap konsisten menjaga eksistensi NKRI," ungkapnya. (OL-4)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
YLBHI menyebut usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari, menilai pembredelan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan bertentangan dengan konstitusi.
Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved