Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PENELITI senior bidang politik dari BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal mulai 2029. Ia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sehingga mestinya DPR langsung segera membahas, tidak perlu lagi ada polemik yang berkepanjangan," jelas Lili kepada Media Indonesia, Senin (7/7).
Menurutnya, polemik yang timbul akibat putusan MK tersebut dapat berujung pada masalah jika DPR tak kunjung menindaklanjutinya lewat revisi Undang-Undang (UU) Pemilu maupun Pilkada. Pasalnya, DPR dapat dicap tidak taat hukum dengan mengesampingkan putusan MK.
"Jangan sampai terulang kembali seperti kasus putusan MK tentang perubahan ambang batas parpol atau gabungan parpol dalam pencalonan di pilkada yang ditolak oleh DPR, kemudian terjadi gelombang besar demonstrasi," terang Lili.
Jika gelombang penolakan dari publik terhadap sikap DPR kembali terjadi, Lili mengatakan stabilitas politik bakal terganggu. Konsekuensi lanjutannya, pembangunan bangsa juga tidak akan berjalan dengan baik. (P-4)
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
MK menghendaki bahwa pemilu yang digelar pada 2029 mendatang adalah pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada didorong melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/7).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pentingnya perbaikan budaya politik dalam sistem pemilu di tanah air, selain perbaikan soal aturan kepemiluan.
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved