Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035. Peta Jalan dirumuskan guna memudahkan pengejawantahan salah satu tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam kaitan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri menyatakan Naskah Akademik (NA) dari PJPN ini belum ia terima dan belum ada. "Jadi belum ada, naskah akademiknya hingga kini. Dokumennya baru berupa power point saja. Tentu ini tidak layak menjadi dokumen pengambilan kebijakan di bidang pendidikan," tegas Abdul Fikri menjawab Media Indonesia, Minggu (7/3).
Seharusnya, lanjut dia, segera dibuat naskah akademiknya agar semua pihak bisa menganalisis dengan cermat dan memberikan masukan yang konstruktif.
Baca juga: Muhammadiyah: Peta Jalan Pendidikan Tidak Sejalan Pasal 31 UUD 45
"Seandainya akan dibuat menjadi regulasi yang mengikat semua pihak maka NA ini adalah sebuah keharusan. Apakah nanti menjadi perpres atau aturan lain. Apalagi jika naik menjadi UU, tentu harus mengikuti ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan," tegas Fikri.
Ia mengutarakan dalam pencermatan PJPN itu dilakukan oleh banyak pihak. Komisi X DPR dalam hal ini Panja Peta Jalan Pendidikan juga sudah mengundang banyak kalangan pemangku kepentingan untuk memberi masukan. Seperti NU, Muhammadiyah, MUI, PGI, KWI, Walubi, PHDI, serta banyak pakar yang telah memberikan kritik dan saran yang luar biasa.
"Berdasarkan laporan dari Mas Mentri (Nadiem Makarim), konon Kemendikbud juga sudah meminta masukan ratusan pakar dan lembaga dalam dan luar negeri dalam menyusun PJP ini. Sayangnya hampir semua narsum yang kita undang merasa sama sekali tidak pernah diajak membahas apalagi dilibatkan dalam menyusunnya," tukasnya.
Fikri menilai respons Muhammadiyah melakukan FGD dan dalam pencermatan PJP ini tak satupun menyebut kata agama. Hemat dia, hal ini sangat berbahaya karena berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Karena bab Agama ini disebut khusus UUD 1945. Jika dalam PJP ini memang tidak menyebut kata agama memang rawan karena bisa menghilangkan mata pelajaran agama dalam kurikulum nantinya.
Apalagi rekrutmen CPNS kali ini belum menyediakan formasi untuk guru agama. Hal ini tentu akan berdampak negatif pada komunitas guru agama.
Namun Fikri mengingatkan masukan PP Muhammadiyah itu jangan sampai PJP ini dianggap anti agama. NKRI ini bukan negara agama, tapi negara ini terbentuk karena semangat kaum agamawan. Tidak hanya satu agama, tapi semua agama yang tumbuh di bumi pertiwi ini. Sehingga kemerdekaan negara kitapun tidak hanya dinilai karena perjuangan bangsa saja namun di atas semuanya adalah pengakuan atas berkat Rahmat Allah subhanahu wata'ala.
"Karenanya konstitusi kita memosisikan agama ditempat yang sangat kuat. Nah kalau PJP yang dibuat oleh Kemendikbud ini dinilai nihil agama. Berarti tak memandatkan agama menjadi landasan kurikulum pendidikan kita, yang berarti pelajaran agama tak punya posisi yang jelas secara formal," tukas nya.
Sehingga, lanjut Fikri, tak bisa disalahkan bila muncul pertanyaan masyarakat ketika kini pemerintahpun tak merekrut guru agama untuk ASN: P3K." Tentu kritik pedas dari PP Muhammadiyah ini harus segera direspon oleh Mas Mentri," pungkas Fikri.(H-3)
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
PENDIDIKAN kerap dimaknai sebatas proses belajar-mengajar di ruang kelas. Padahal, mutu pendidikan sesungguhnya dibangun oleh sebuah ekosistem yang lebih luas.
MENTERI Kesehatan memiliki ambisi besar untuk mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat (SR) se-Jawa Timur.
Pelaksanaan TKA SD dan SMP tahun 2026 diawali dengan pendaftaran peserta 19 Januari hingga 28 Februari 2026,
Peran warga sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid, sangat strategis dalam memastikan sekolah aman dan nyaman.
Kesejahteraan siswa merupakan faktor penting yang selama ini kurang diteliti di Indonesia, padahal sangat berpengaruh pada perkembangan psikososial dan prestasi akademik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved