Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPR: Peta Jalan Pendidikan Belum Miliki Naskah Akademik

Syarief Oebaidillah
08/3/2021 08:05
DPR: Peta Jalan Pendidikan Belum Miliki Naskah Akademik
Seorang murid mengintip adik kelasnya yang mengikuti kegiatan belajar mengajar di SDN 226/III Renah Kasah, Kerinci, Jambi, Senin (4/1)(ANTARA/Wahdi Septiawan)

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035. Peta Jalan dirumuskan guna memudahkan pengejawantahan salah satu tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam kaitan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri menyatakan Naskah Akademik (NA) dari PJPN ini belum ia terima dan belum ada. "Jadi  belum ada, naskah akademiknya hingga kini. Dokumennya baru berupa power point saja. Tentu ini tidak layak menjadi dokumen pengambilan kebijakan di bidang pendidikan," tegas Abdul Fikri menjawab Media Indonesia, Minggu (7/3).

Seharusnya, lanjut dia, segera dibuat naskah akademiknya agar semua pihak bisa menganalisis dengan cermat dan memberikan masukan yang konstruktif.

Baca juga: Muhammadiyah: Peta Jalan Pendidikan Tidak Sejalan Pasal 31 UUD 45

"Seandainya akan dibuat menjadi regulasi yang mengikat semua pihak maka NA ini adalah sebuah keharusan. Apakah nanti menjadi perpres atau aturan lain. Apalagi jika naik menjadi UU, tentu harus mengikuti ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan," tegas Fikri.

Ia mengutarakan dalam pencermatan PJPN itu dilakukan oleh banyak pihak. Komisi X DPR  dalam hal ini Panja Peta Jalan Pendidikan juga sudah mengundang banyak kalangan pemangku kepentingan untuk memberi masukan. Seperti NU, Muhammadiyah, MUI, PGI, KWI, Walubi, PHDI, serta banyak pakar yang telah memberikan kritik dan saran yang luar biasa.

"Berdasarkan laporan dari Mas Mentri (Nadiem Makarim), konon Kemendikbud juga sudah meminta masukan ratusan pakar dan lembaga dalam dan luar negeri dalam menyusun PJP ini. Sayangnya hampir semua narsum yang kita undang merasa sama sekali tidak pernah diajak membahas apalagi dilibatkan dalam menyusunnya," tukasnya.

Fikri menilai respons Muhammadiyah melakukan FGD dan dalam pencermatan PJP ini tak satupun menyebut kata agama. Hemat dia, hal ini sangat berbahaya karena berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Karena bab Agama ini disebut khusus UUD 1945. Jika dalam PJP ini memang tidak menyebut kata agama memang  rawan karena bisa  menghilangkan mata pelajaran agama dalam kurikulum nantinya.

Apalagi rekrutmen CPNS kali ini belum menyediakan formasi untuk guru agama. Hal ini tentu akan berdampak negatif pada komunitas guru agama.

Namun Fikri mengingatkan masukan PP Muhammadiyah itu jangan sampai PJP ini dianggap anti agama. NKRI ini bukan negara agama, tapi negara ini terbentuk karena semangat kaum agamawan. Tidak hanya satu agama, tapi semua agama yang tumbuh di bumi pertiwi ini. Sehingga kemerdekaan negara  kitapun tidak hanya dinilai karena perjuangan bangsa saja namun di atas semuanya adalah pengakuan atas berkat Rahmat Allah subhanahu wata'ala. 

"Karenanya konstitusi kita memosisikan agama ditempat yang sangat kuat. Nah kalau PJP yang dibuat oleh Kemendikbud ini dinilai nihil agama. Berarti tak memandatkan agama menjadi landasan kurikulum pendidikan kita, yang berarti pelajaran agama tak punya posisi yang jelas secara formal," tukas nya.

Sehingga, lanjut Fikri, tak bisa disalahkan bila  muncul  pertanyaan masyarakat ketika kini pemerintahpun tak merekrut guru agama untuk ASN: P3K." Tentu kritik pedas dari PP Muhammadiyah ini harus segera direspon oleh  Mas Mentri," pungkas Fikri.(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya