Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jubir Presiden Minta Warga Pelajari Dulu Cara Kritik yang Baik

Andhika Prasetyo
13/2/2021 17:35
Jubir Presiden Minta Warga Pelajari Dulu Cara Kritik yang Baik
Sejumlah orang berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2).(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

STAF Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman meminta masyarakat mempelajari cara mengkritik pemerintah yang baik dan benar. Jika hal tersebut dilakukan, ia memastikan tidak akan ada pelontar kritik yang dilaporkan para pendukung rezim kepada pihak kepolisian.

"Masyarakat perlu mempelajari secara saksama. Di UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kemudian di Pasal 28J disebutkan dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," jelas Fadjroel kepada wartawan, Sabtu (13/2).

Ketika kritik masuk ke ranah digital, ia meminta masyarakat untuk mempelajari lebih lanjut UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia meminta publik memperhatikan baik-baik ketentuan pidana Pasal 45 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan, ayat 2 tentang muatan perjudian, ayat 3 tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ayat 4 tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Selain itu, ada Pasal 45a ayat 1 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen, ayat 2 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah karena kewajiban pemerintah adalah melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali. Presiden Jokowi tegak lurus dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya