Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
UNDANG-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya, jadi bila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum, alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.
"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," tegas Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11).
Menurut Lestari, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah jangan menjadikan upaya pemerintah daerah, yang merupakan perpanjangan tangan negara, menjadi lemah.
Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan negara, menurut Rerie, mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.
Dalam konteks pelibatan TNI dalam penertiban di daerah, jelas Legislator Partai NasDem itu, juga diatur dalam UU no 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Di dalam undang-undang tersebut, jelas Rerie, pada Pasal 7 ayat 2 huruf b sejumlah tugas yang masuk kategori operasi militer dirinci.
Di antara rincian tersebut, ungkapnya, yang masuk kategori operasi militer adalah membantu tugas pemerintahan di daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jadi, tegas Rerie, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlepas dari itu, Rerie berharap, kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat, bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.
Di sisi pemerintah, jelas Rerie, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan. Sedangkan masyarakat, ujar Rerie, harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku. (OL-13)
Baca Juga: FPI: Tak Ada Manfaatnya Terdaftar di Kemendagri
Penyandang disabilitas bisa ditempatkan di berbagai sektor, mulai dari analisis intelijen, pengolahan data siber, hingga peran dalam riset dan pengembangan teknologi pertahanan.
Rencana itu juga dinilai bukan cuma pembagian pengampunan bagi narapidana. Mereka yang mendapatkan amnesti juga bisa berguna bagi masyarakat.
Sejarah mencatat Indonesia memiliki banyak tokoh yang berperan penting dalam upaya membela, mempertahankan kemerdekaan dan membangun negara.
Kehadiran Komcad bertujuan memperkuat pertahanan Indonesia dengan menyiapkan sumber daya manusia yang terlatih, disiplin, dan siap mobilisasi saat negara memerlukan.
Tidak hanya terkait dengan aspek militer atau pertahanan semata, bela negara juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan politik.
Secara fisik, bela negara merujuk pada upaya pertahanan yang dilakukan untuk menghadapi ancaman nyata seperti serangan militer atau agresi dari pihak yang membahayakan negara.
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebut negara ASEAN berperan dalam menjaga stabilitas global.
PERSIAPAN untuk implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun harus dilakukan dengan baik dan didukung semua pihak dalam merealisasikannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved