Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SEKRETARIS Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak ambil pusing mengenai FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aziz mengaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT hanya dipakai ormas untuk mendapatkan anggaran APBN saja. Selama ini pendanaan FPI mandiri, tidak pernah meminta dana dari APBN.
"Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Aziz, ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/11).
Aziz mengaku setiap ormas tidak wajib mendaftarkan organisasinya ke Kemendagri. Ia menilai SKT Kemendagri merupakan akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan FPI selama ini tidak pernah meminta dana dari pemerintah.
"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," tuturnya.
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Rekomendasi untuk FPI
Sementara, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan FPI sebagai ormas yang tidak berbadan hukum harus memiliki SKT yang berlaku selama lima tahun. Ia mengatakan FPI beberapa kali pernah memiliki SKT dan yang terakhir berlaku hingga 20 Juni 2019.
Benny mengatakan FPI telah mengajukan perpanjangan. Namun, ada syarat yang belum terpenuhi.
"Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi. Awalnya ada dua persyaratan, tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan," kata Benny.
Lantaran itulah, jelas Benny, FPI mengatakan sementara tidak memperpanjang dulu SKT nya. "Alasanya karena tidak mungkin memenuhi itu (AD/ART) karena FPI belum Munas," kata Benny. (OL-13)
Baca Juga: Kemendagri: Status FPI Masih Belum Terdaftar
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Kemendagri juga masih mempertimbangkan terkait apakah pihaknya akan memanggil kepala daerah yang bersangkutan, sebab informasi tersebut masih perlu didalami secara jelas dan detail.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved