Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak ambil pusing mengenai FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aziz mengaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT hanya dipakai ormas untuk mendapatkan anggaran APBN saja. Selama ini pendanaan FPI mandiri, tidak pernah meminta dana dari APBN.
"Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Aziz, ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/11).
Aziz mengaku setiap ormas tidak wajib mendaftarkan organisasinya ke Kemendagri. Ia menilai SKT Kemendagri merupakan akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan FPI selama ini tidak pernah meminta dana dari pemerintah.
"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," tuturnya.
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Rekomendasi untuk FPI
Sementara, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan FPI sebagai ormas yang tidak berbadan hukum harus memiliki SKT yang berlaku selama lima tahun. Ia mengatakan FPI beberapa kali pernah memiliki SKT dan yang terakhir berlaku hingga 20 Juni 2019.
Benny mengatakan FPI telah mengajukan perpanjangan. Namun, ada syarat yang belum terpenuhi.
"Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi. Awalnya ada dua persyaratan, tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan," kata Benny.
Lantaran itulah, jelas Benny, FPI mengatakan sementara tidak memperpanjang dulu SKT nya. "Alasanya karena tidak mungkin memenuhi itu (AD/ART) karena FPI belum Munas," kata Benny. (OL-13)
Baca Juga: Kemendagri: Status FPI Masih Belum Terdaftar
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri.
Unggahan BEM UGM yang menampilkan simbolisasi Presiden Republik Indonesia menuai kritik tajam.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved