Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

FPI: Tak Ada Manfaatnya Terdaftar di Kemendagri

Rahmatul Fajri
21/11/2020 15:40
FPI: Tak Ada Manfaatnya Terdaftar di Kemendagri
Anggota FPI saat unjukrasa beberapa waktu lalu, di Jakarta.(Ant/Dhoni Setiawan)

SEKRETARIS Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak ambil pusing mengenai FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aziz mengaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT hanya dipakai ormas untuk mendapatkan anggaran APBN saja. Selama ini pendanaan FPI mandiri, tidak pernah meminta dana dari APBN.

"Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Aziz, ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/11).

Aziz mengaku setiap ormas tidak wajib mendaftarkan organisasinya ke Kemendagri. Ia menilai SKT Kemendagri merupakan akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan FPI selama ini tidak pernah meminta dana dari pemerintah.

"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," tuturnya.

Baca Juga: Kemenag Keluarkan Rekomendasi untuk FPI

Sementara, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan FPI sebagai ormas yang tidak berbadan hukum harus memiliki SKT yang berlaku selama lima tahun. Ia mengatakan FPI beberapa kali pernah memiliki SKT dan yang terakhir berlaku hingga 20 Juni 2019.

Benny mengatakan FPI telah mengajukan perpanjangan. Namun, ada syarat yang belum terpenuhi.

"Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi. Awalnya ada dua persyaratan, tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan," kata Benny.

Lantaran itulah, jelas Benny, FPI mengatakan sementara tidak memperpanjang dulu SKT nya. "Alasanya karena tidak mungkin memenuhi itu (AD/ART) karena FPI belum Munas," kata Benny. (OL-13)

Baca Juga: Kemendagri: Status FPI Masih Belum Terdaftar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya