Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak ambil pusing mengenai FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aziz mengaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT hanya dipakai ormas untuk mendapatkan anggaran APBN saja. Selama ini pendanaan FPI mandiri, tidak pernah meminta dana dari APBN.
"Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Aziz, ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/11).
Aziz mengaku setiap ormas tidak wajib mendaftarkan organisasinya ke Kemendagri. Ia menilai SKT Kemendagri merupakan akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan FPI selama ini tidak pernah meminta dana dari pemerintah.
"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," tuturnya.
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Rekomendasi untuk FPI
Sementara, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan FPI sebagai ormas yang tidak berbadan hukum harus memiliki SKT yang berlaku selama lima tahun. Ia mengatakan FPI beberapa kali pernah memiliki SKT dan yang terakhir berlaku hingga 20 Juni 2019.
Benny mengatakan FPI telah mengajukan perpanjangan. Namun, ada syarat yang belum terpenuhi.
"Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi. Awalnya ada dua persyaratan, tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan," kata Benny.
Lantaran itulah, jelas Benny, FPI mengatakan sementara tidak memperpanjang dulu SKT nya. "Alasanya karena tidak mungkin memenuhi itu (AD/ART) karena FPI belum Munas," kata Benny. (OL-13)
Baca Juga: Kemendagri: Status FPI Masih Belum Terdaftar
Menurut Mendagri, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga pelantikan pejabat baru bisa dilakukan melalui revisi undang-undang tanpa harus menyentuh UUD 1945.
Ditjen Polpum Kemendagri menggandeng sekolah di Kota Cirebon untuk memperkuat ekosistem pendidikan dan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan di kalangan pelajar.
Andra Soni mengawali pemaparan dengan letak wilayah yang dekat dengan Jakarta sehingga menguntungkan dalam pembangunan Provinsi Banten.
Di bulan suci Ramadan, seluruh pegawai masih dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan dalam kondisi yang sehat walafiat. Mendagri juga mengajak para pegawai untuk melakukan kontemplasi
Tito juga memaparkan bahwa dari 52 kabupaten/kota terdampak bencana, 38 kabupaten/kota kondisinya telah berlangsung normal.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengedepankan pentingnya pengadaan cepat dan tertib administrasi untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved