Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BP2MI Deklarasi Setia Terhadap Pancasila dan UUD 1945

Mediaindonesia.com
13/8/2020 14:31
BP2MI Deklarasi Setia Terhadap Pancasila dan UUD 1945
Lambang Pancasila(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KEPALA Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila bagi seluruh pegawai di lingkungan BP2MI baik di pusat maupun Unit Pelaksana Teknis daerah.

“Amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan ASN harus memiliki nilai-nilai dasar di antaranya kewajiban untuk memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah,” kata Benny di kantor BP2MI, Kamis (13/8).

Berlandaskan amanat UU ASN tersebut, BP2MI melakukan kegiatan Penandatanganan dan Deklarasi Kesetiaan Terhadap Ideologi Pancasila dan UUD 1945 di Lingkungan BP2MI. Deklarasi tersebut dibacakan oleh Kepala BP2MI didampingi Pejabat Eselon I dan II serta disaksikan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

Adapun pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh pegawai BP2MI adalah pertama, akan setia mengakui Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, akan setia menjalankan tugas-tugas di lembaga kenegaraan dalam Pemerintahan yang sah dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menghormati dan menjunjung tinggi kebhinekaan Indonesia serta menentang keras segala bentuk intoleransi dan radikalisme.

Baca juga: BP2MI Laporkan Agen Pekerja Migran Ilegal ke Bareskrim

Ketiga, berkomitmen menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara baik di lingkungan keluarga, lingkungan kerja BP2MI maupun di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Keempat, apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dengan cara ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan penyebaran sikap anti terhadap Pancasila dan penyebaran ideologi lain selain Pancasila, bersedia menerima sanksi untuk diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, diberikan Penganugerahan Satya Lencana Karya Satya yang merupakan tanda penghargaan dari Presiden RI Joko Widodo kepada ASN yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun, sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap ASN lainnya.

Pun diberikan Penganugerahan Adi Karya Nugraha Purna Bakti bagi ASN yang telah menjalankan masa purnabakti yaitu Deputi Kerjasama Luar Negeri Elia Rosalina dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Justi Amaria.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya