Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tengah intensif mendalami wacana amendemen terbatas UUD 1945. Saat ini MPR masih melakukan pemetaan dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak terkait pasal-pasal yang membutuhkan amendemen.
"Ini proses awal, nanti soal urgensinya justru kami menunggu aspirasi masukan dari masyarakat," ujar Wakil Ketua MPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, dalam diskusi Urgensi Amendemen Konstitusi, di gedung DPR, Jakarta, Rabu, (11/12).
Jazilul mengatakan, saat ini pimpinan MPR tengah terus melakukan safari politik atau silaturahim ke setiap lembaga partai politik dan ormas. Hal itu dilakukan untuk bisa menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat.
"Karena silaturahim ini, kemudian muncul lah beberapa pikiran, tidak hanya terkait dengan amandemen terbatas GBHN tetapi untuk mempertimbangkan pasal lain," ujar Jazilul.
Saat ini ia mengatakan MPR tengah melakukan pemetaan terkait kebutuhan amandemen. Itu dilakukan untuk menentukan pasal yang akan diperbaharui.
"Karena menurut aturan tidak bisa semua pasal secara bersamaan begitu, karena usulan amandemen hanya terbatas pada pasal yang diusulkan," ujar Jazilul.
Baca juga: DPR Kukuh Amendemen UUD 1945
Sekretaris Fraksi PPP MPR, Muhammad Iqbal, mengatakan bila MPR ingin melakukan amendemen harusl dikaji secara matang. Khususnya manfaat dan tujuan amendemen tersebut.
"Nah, sekarang pertanyaannya, jika MPR , ingin melakukan amendemen pada saat priode ini, tujuannya apa. Tentu tujuannya menurut saya pribadi, harus tujuannya adalah demi kemajuan bangsa dan negara, tidak boleh kita melakukan amendemen itu hanya untuk tujuan sekelompok saja," ujar Iqbal.
Seperti diketahui wacana amendemen UUD 1945 terus bergulir. Terbaru, Ketua MPR, Bambang Soesatyo, membuka peluang memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945. (A-4)
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved