Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tengah intensif mendalami wacana amendemen terbatas UUD 1945. Saat ini MPR masih melakukan pemetaan dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak terkait pasal-pasal yang membutuhkan amendemen.
"Ini proses awal, nanti soal urgensinya justru kami menunggu aspirasi masukan dari masyarakat," ujar Wakil Ketua MPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, dalam diskusi Urgensi Amendemen Konstitusi, di gedung DPR, Jakarta, Rabu, (11/12).
Jazilul mengatakan, saat ini pimpinan MPR tengah terus melakukan safari politik atau silaturahim ke setiap lembaga partai politik dan ormas. Hal itu dilakukan untuk bisa menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat.
"Karena silaturahim ini, kemudian muncul lah beberapa pikiran, tidak hanya terkait dengan amandemen terbatas GBHN tetapi untuk mempertimbangkan pasal lain," ujar Jazilul.
Saat ini ia mengatakan MPR tengah melakukan pemetaan terkait kebutuhan amandemen. Itu dilakukan untuk menentukan pasal yang akan diperbaharui.
"Karena menurut aturan tidak bisa semua pasal secara bersamaan begitu, karena usulan amandemen hanya terbatas pada pasal yang diusulkan," ujar Jazilul.
Baca juga: DPR Kukuh Amendemen UUD 1945
Sekretaris Fraksi PPP MPR, Muhammad Iqbal, mengatakan bila MPR ingin melakukan amendemen harusl dikaji secara matang. Khususnya manfaat dan tujuan amendemen tersebut.
"Nah, sekarang pertanyaannya, jika MPR , ingin melakukan amendemen pada saat priode ini, tujuannya apa. Tentu tujuannya menurut saya pribadi, harus tujuannya adalah demi kemajuan bangsa dan negara, tidak boleh kita melakukan amendemen itu hanya untuk tujuan sekelompok saja," ujar Iqbal.
Seperti diketahui wacana amendemen UUD 1945 terus bergulir. Terbaru, Ketua MPR, Bambang Soesatyo, membuka peluang memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945. (A-4)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved