Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WACANA penambahan masa jabatan presiden dan mekanisme pemilihan presiden tidak langsung mengemuka seiring rencana MPR untuk kembali mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai usulan yang muncul mengenai penambahan masa jabatan presiden tidak tepat. Pasalnya, hal itu tidak sesuai dengan amanat reformasi yang menghendaki pembatasan kekuasaan dan sirkulasi kepemimpinan nasional untuk memunculkan sosok-sosok baru.
"Sistem presidensialisme yang menjadi konsensus nasional ketika reformasi menghendaki pembatasan jabatan presiden. Yang paling pas hanya dua periode. Pengalaman semasa Orde Baru mengajarkan kita masa jabatan presiden yang terlalu lama cenderung kolutif," ucap Bayu dihubungi Media Indonesia, Senin (2/12).
Rencana perubahan UUD yang awalnya sebatas mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), mulai menjadi bola liar yang merembet ke soal lain. Sejumlah pihak mengusulkan jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. Usulan lain menyebutkan jabatan presiden untuk satu periode menjadi delapan tahun.
Menurut Bayu, masa jabatan presiden yang saat ini dibatasi dua periode berdasarkan Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 sudah tepat. Dalih bahwa penambahan masa jabatan demi keberlanjutan pembangunan dinilai tidak tepat lantaran evaluasi kepemimpinan nasional sebenarnya dijalankan oleh rakyat.
Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, Mahfud Fokus Stabilitas Politik
"Kalau presiden yang terpilih dinilai bagus, rakyat juga sebenarnya akan memilihnya kembali. Begitu juga sebaliknya jika presiden tidak bagus maka logikanya rakyat tidak akan memilihnya kembali," ucap Bayu.
Soal usulan pemilihan presiden dikembalikan ke MPR, Bayu menilai hal itu mengkhianati amanat reformasi. Ia menegaskan usulan tersebut harus ditolak. Alasan pengembalian pemilihan presiden tidak langsung lantaran ongkos politik yang mahal, ucap Bayu, itu lebih dikarenakan penyelenggaraan yang tidak efisien.
"Kalau biaya politiknya yang mahal, semestinya politik tanpa mahar dijalankan. Politik uang (money politics) juga harus ditindak tegas. Masalahnya lebih kepada penyelenggaraan, bukan mekanismenya," jelasnya.
Presiden Jokowi pun sudah bersikap menolak usulan amendemen UUD yang melebar tersebut. Bayu pun mengapresiasi sikap presiden tersebut. Meski presiden tidak memiliki kewenangan lantaran bukan anggota MPR, namun public address yang disampaikan presiden tersebut amat penting.
"Statement presiden sudah tepat dan memang perlu bersikap seperti itu. Munculnya wacana tersebut bisa mengganggu konsentrasi kerja pemerintahan dan publik gaduh karena hal yang tidak penting," pungkas Bayu. (OL-1)
SEJUMLAH pakar hukum tata negara, praktisi hukum, politisi, tokoh pergerakan, dan akademisi, mengajak semua pihak untuk melawan upaya perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan pemilu
Hasto menyebut PDIP masih satu nafas dengan Presiden RI Joko Widodo, yakni menolak penundaan pemilu
“Pernyataan hari ini meminta para Menteri untuk tidak membahas terkait itu. Artinya secara konkret persoalan itu dilupakan saja, karena kita juga sedang dalam masa kritis-kritis."
Miya menegaskan ide penundaan pemilu sangat berbahaya dan rentan disusupi agenda pemberian wewenang bagi MPR untuk mulai menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
PERPINDAHAN Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kepentingan nasional yang super besar.
Menurut Sugiono, perintah konstitusi sudah jelas bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved