Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai munculnya wacana untuk mengembalikan pemilihan presiden secara tidak langsung melalui pemilihan oleh MPR adalah langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Bahkan menurutnya hal tersebut lebih dari sebuah kemunduran. Rencana mengembalikan pemilihan presiden ke MPR dalam rangka memperbaiki dan mengevaluasi pemilihan presiden menunjukkan elit politik gagal memahami persoalan pemilu dan demokratisasi di Indonesia.
"Mengusulkan pemilihan presiden kembali ke MPR artinya membawa Indonesia ke masa kelam 21 tahun yang lalu. Masa dimana ratusan bahkan ribuan orang bertaruh nyawa untuk mendorong reformasi, yang salah satunya adalah lahirnya demokratisasi di Indonesia yang implementasinya antara lain kedaulatan berada di tangan rakyat dan direalisasikan melalui pemilihan presiden secara langsung," tutur Titi dalam keterangan persnya, Sabtu (30/11).
Terdapat sejumlah alasan mengapa pemilihan presiden oleh MPR adalah langkah mundur dan merusak proses demokratisasi di Indonesia.
Baca juga: Gus Sholah Tepis Pernyataan Said Aqil Soal Presiden Dipilih MPR
Pertama, dalam konsepsi sistem pemerintahan presidensil yang dianut oleh Indonesia, sangatlah bertentangan jika presiden dipilih oleh organ kekuasaan legislatif (MPR). Sebab, dalam konsep sistem pemerintahan presidensil, presiden dipilih oleh rakyat, karena mandatnya adalah mandat langsung dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
"Presiden tidak boleh menjadi subordinasi dari kekuasaan legislatif dalam hal apapun, termasuk di dalam pemilihannya, karena presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara," terang Titi.
Kedua, jika alasan pemilihan presiden oleh MPR untuk menghemat biaya politik dan dan mengatasi keterbelahan di tengah-tengah masyarakat, artinya elit politik telah gagal memahami persoalan biaya politik tinggi dan penyebab keterbelahan dimasyarakat. Biaya politik yang tinggi tidak bisa serta merta disimpulkan sebagai akibat dari pemilihan langsung.
Menurutnya seharusnya dijawab terlebih dahulu, dengan data yang sangat valid, untuk pos apakah pengeluaran uang peserta pemilu paling besar. Ia khawatir biaya besar yang dikeluarkan, justru untuk tindakan/perbuatan yang sudah dilarang di dalam UU Pemilu.
Semisal membayar tiket pencalonan, atau bahkan praktik politik uang berupa jual beli suara. Hal lain adalah biaya yang besar untuk iklan kampanye secara jor-joran di media massa yang sudah diatur oleh UU Pemilu. Kalau niatnya untuk menjawab persoalan biaya politik yang tinggi, terhadap tindakan-tindakan yang menjadi penyebabnya tadilah harusnya langkah evaluasi mesti dilakukan.
Ketiga, lambatnya reformasi partai politik merupakan salah satu agenda mendesak yang harus diselesaikan oleh elit politik. Membuat partai politik menjadi lebih demokratis di dalam pengambilan keputusan dan mewujudkan transparansi tata kelola keuangan partai merupakan hal yang mesti segera dilakukan.
Kondisi saat ini dimana partai politik dan DPR sebagai lembaga yang tingkat kepercayaan publiknya termasuk dalam kategori rendah, merupakan pekerjaan rumah mendesak untuk segera dituntaskan. Ini diperlukan untuk menjaga demokrasi Indonesia agar tetap pada jalurnya sebagaimana cita-cita dan amanat reformasi.(OL-4)
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
YLBHI menyebut usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari, menilai pembredelan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan bertentangan dengan konstitusi.
Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved