Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PARTAI NasDem tidak pernah menjadikan perpanjangan masa jabatan presiden sebagai usulan politik dari pihaknya. Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya. NasDem mengangkat isu tersebut sebagai diskursus bersama.
"Kami tidak pernah menjadikan itu sebagai usulan politik. Usulan politik itu suatu (yang) sifatnya tekstual dan resmi," kata Willy di Jakarta, Rabu (4/12).
Willy sepakat wacana itu diangkat sebagai bahan diskusi. Segala aspirasi dari masyarakat perlu dibicarakan bersama.
"Kalau itu sebagai sebuah wacana, sebuah diskusi ya tidak apa-apa. Itu kan aspirasi publik, tugas dan fungsi partai itu menyerap aspirasi publik," ujar dia.
Namun, wacana tersebut belum menjadi putusan politik dari NasDem. Anggota Komisi I DPR ini menyebut politik hanya suka mengangkat isu sensasional dan identitas.
"Apakah itu menjadi putusan politik? belum tentu. Ini hanya dijadikan bahan untuk diskusi. Saat ini jarang sekali diskusi gagasan," tuturnya.
Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, Mahfud Fokus Stabilitas Politik
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem di MPR Taufik Basari mengatakan NasDem akan mendorong amendemen secara menyeluruh. Kajiannya pun harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan konstitusi dan kebutuhan bangsa.
NasDem, kata Taufik, akan mengkaji dan menyerap aspirasi terkait kemungkinan perubahan, penambahan ataupun penghilangan norma-norma dalam UUD. Hal itu sesuai hasil rekomendasi kongres partai beberapa waktu lalu.
Awalnya, amendemen UUD 1945 sebatas mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, sejumlah usulan berkembang dan mulai merembet ke soal masa jabatan dan pemilihan presiden.(medcom.id/OL-5)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
SEJUMLAH pakar hukum tata negara, praktisi hukum, politisi, tokoh pergerakan, dan akademisi, mengajak semua pihak untuk melawan upaya perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan pemilu
Hasto menyebut PDIP masih satu nafas dengan Presiden RI Joko Widodo, yakni menolak penundaan pemilu
“Pernyataan hari ini meminta para Menteri untuk tidak membahas terkait itu. Artinya secara konkret persoalan itu dilupakan saja, karena kita juga sedang dalam masa kritis-kritis."
Miya menegaskan ide penundaan pemilu sangat berbahaya dan rentan disusupi agenda pemberian wewenang bagi MPR untuk mulai menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
PERPINDAHAN Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kepentingan nasional yang super besar.
Menurut Sugiono, perintah konstitusi sudah jelas bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved