Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Fraksi Partai NasDem untuk MPR RI Taufik Basari menyatakan partainya hingga kini belum memutuskan sikap soal rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945, khususnya yang menyangkut jabatan dan pemilihan presiden.
Menurut dia, NasDem masih menyerap berbagai wacana yang berkembang dengan mengutamakan aspirasi publik.
"Kami belum memutuskan tapi akan lebih mendengar pendapat masyarakat. Posisi kami tidak untuk menentukan terlebih dulu pilihan-pilihannya tapi mendengarkan semua aspirasi masyarakat," ujar Taufik dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/11).
Ia melanjutkan, secara prinsip NasDem mendorong amendemen UUD secara menyeluruh dalam arti mengkaji secara komprehensif norma konstitusi sesuai kebutuhan bangsa saat ini dan mendatang.
Baca juga : Pemilihan Presiden oleh MPR, Bukti Elit Gagal Pahami Persoalan
NasDem, ucapnya, akan mengkaji dan menyerap aspirasi terkait kemungkinan perubahan, penambahan, ataupun penghilangan norma-norma dalam UUD. Hal itu sesuai dengan hasil rekomendasi kongres partai beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, rencana MPR mengamendemen UUD awalnya sebatas mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, sejumlah usulan berkembang dan mulai merembet ke soal masa jabatan dan pemilihan presiden.
Terkait dengan wacana penambahan masa jabatan presiden, ucap Taufik, NasDem sama sekali belum bersikap. Begitu juga dengan wacana pengembalian pemilihan presiden ke MPR.
"Kami belum melihat itu (masa jabatan presiden) sebagai suatu hal yang sangat mendesak. Tetapi kami akan tetap mengamati diskusi yang berkembang. Yang jelas saat ini mengenai masa jabatan presiden belum menjadi hal yang sangat mendesak," jelasnya. (OL-7)
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved