Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KETUA Fraksi Partai NasDem untuk MPR RI Taufik Basari menyatakan partainya hingga kini belum memutuskan sikap soal rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945, khususnya yang menyangkut jabatan dan pemilihan presiden.
Menurut dia, NasDem masih menyerap berbagai wacana yang berkembang dengan mengutamakan aspirasi publik.
"Kami belum memutuskan tapi akan lebih mendengar pendapat masyarakat. Posisi kami tidak untuk menentukan terlebih dulu pilihan-pilihannya tapi mendengarkan semua aspirasi masyarakat," ujar Taufik dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/11).
Ia melanjutkan, secara prinsip NasDem mendorong amendemen UUD secara menyeluruh dalam arti mengkaji secara komprehensif norma konstitusi sesuai kebutuhan bangsa saat ini dan mendatang.
Baca juga : Pemilihan Presiden oleh MPR, Bukti Elit Gagal Pahami Persoalan
NasDem, ucapnya, akan mengkaji dan menyerap aspirasi terkait kemungkinan perubahan, penambahan, ataupun penghilangan norma-norma dalam UUD. Hal itu sesuai dengan hasil rekomendasi kongres partai beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, rencana MPR mengamendemen UUD awalnya sebatas mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, sejumlah usulan berkembang dan mulai merembet ke soal masa jabatan dan pemilihan presiden.
Terkait dengan wacana penambahan masa jabatan presiden, ucap Taufik, NasDem sama sekali belum bersikap. Begitu juga dengan wacana pengembalian pemilihan presiden ke MPR.
"Kami belum melihat itu (masa jabatan presiden) sebagai suatu hal yang sangat mendesak. Tetapi kami akan tetap mengamati diskusi yang berkembang. Yang jelas saat ini mengenai masa jabatan presiden belum menjadi hal yang sangat mendesak," jelasnya. (OL-7)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved