Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD enggan berkomentar soal munculnya usulan amendemen UUD 1945 yang berkaitan dengan penambahan jabatan presiden maupun mekanisme pemilihan tidak langsung.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut usulan tersebut sepenuhnya merupakan urusan politik yang tidak bisa ia komentari.
"Itu urusan politik, urusan MPR. Bukan urusan menteri. Itu kan keputusan MPR dan partai politik," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12).
Baca juga: Wacana Penambahan Masa Jabatan, Jokowi: Ingin Menjerumuskan Saya
Ia mengatakan hanya bertanggung jawab soal dampak kepada stabilitas politik terkait dengan rencana amendemen tersebut.
"Kalau stabilitasnya kita jaga. Misalnya kalau mau bersidang nanti ya kita jaga stabilitasnya. Tapi substansinya tidak boleh kita (berkomentar)," ucapnya.
Wacana penambahan masa jabatan presiden dan mekanisme pemilihan presiden tidak langsung mengemuka seiring rencana MPR mengamendemen Undang-Undang Dasar. Perubahan yang awalnya sebatas mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), mulai menjadi bola liar yang merembet ke soal lain.
Presiden Joko Widodo menolak tegas usulan amendemen Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan penambahan masa jabatan presiden. Ia juga tegas menolak usulan agar pemilihan presiden secara tidak langsung atau dikembalikan ke MPR.
"Kenyataannya seperti itu, muncul usulan presiden dipilih MPR, presiden menjabat tiga periode, presiden satu kali menjabat delapan tahun. Jadi, lebih baik tidak usah amendemen," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12).
Jokowi menyatakan usulan-usulan yang muncul terkait masa jabatan presiden dan mekanisme pemilihan tidak langsung dimunculkan pihak-pihak yang ingin mencari muka dan menjerumuskannya.
"Ada yang ngomong presiden bisa dipilih tiga periode. Itu ingin menampar muka saya, ingin cari muka, padahal saya punya muka. Juga ingin menjerumuskan," ujarnya. (OL-8)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved