Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD enggan berkomentar soal munculnya usulan amendemen UUD 1945 yang berkaitan dengan penambahan jabatan presiden maupun mekanisme pemilihan tidak langsung.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut usulan tersebut sepenuhnya merupakan urusan politik yang tidak bisa ia komentari.
"Itu urusan politik, urusan MPR. Bukan urusan menteri. Itu kan keputusan MPR dan partai politik," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12).
Baca juga: Wacana Penambahan Masa Jabatan, Jokowi: Ingin Menjerumuskan Saya
Ia mengatakan hanya bertanggung jawab soal dampak kepada stabilitas politik terkait dengan rencana amendemen tersebut.
"Kalau stabilitasnya kita jaga. Misalnya kalau mau bersidang nanti ya kita jaga stabilitasnya. Tapi substansinya tidak boleh kita (berkomentar)," ucapnya.
Wacana penambahan masa jabatan presiden dan mekanisme pemilihan presiden tidak langsung mengemuka seiring rencana MPR mengamendemen Undang-Undang Dasar. Perubahan yang awalnya sebatas mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), mulai menjadi bola liar yang merembet ke soal lain.
Presiden Joko Widodo menolak tegas usulan amendemen Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan penambahan masa jabatan presiden. Ia juga tegas menolak usulan agar pemilihan presiden secara tidak langsung atau dikembalikan ke MPR.
"Kenyataannya seperti itu, muncul usulan presiden dipilih MPR, presiden menjabat tiga periode, presiden satu kali menjabat delapan tahun. Jadi, lebih baik tidak usah amendemen," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12).
Jokowi menyatakan usulan-usulan yang muncul terkait masa jabatan presiden dan mekanisme pemilihan tidak langsung dimunculkan pihak-pihak yang ingin mencari muka dan menjerumuskannya.
"Ada yang ngomong presiden bisa dipilih tiga periode. Itu ingin menampar muka saya, ingin cari muka, padahal saya punya muka. Juga ingin menjerumuskan," ujarnya. (OL-8)
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan Indonesia harus tetap tegak menaati UUD 1945 untuk melawan praktik penjajahan terkait rencana Israel mendirikan negara yahudi di Tepi Barat
Try Sutrisno menyebut kaji ulang terhadap UUD 1945 merupakan kebutuhan mutlak jika Indonesia ingin tetap eksis dan mencapai cita-cita luhur Indonesia Emas 2045
Segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved