Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
"Tidak ada pelemahan tupoksi wewenang KPK melalui UU KPK Baru ini."
Ini praktek yang lazim di unit organisasi pemerintahan lain atau perusahaan bahwa pengawasan internal berada di bawah top management."
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai adanya jabatan staf khusus di KPK mubazir dan pemborosan anggaran.
UU KPK hasil revisi, ucap Alexander, mengamanatkan adanya program pendidikan antikorupsi yang lebih gencar.
Saat ini, KPK cenderung dilihat sebagai lembaga yang memiliki banyak persoalan. Mulai dari tumbangnya pegawai dan pejabat struktural, hingga pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Terkait alasan pengunduran diri, Febri menyebut kondisi politik dan hukum berubah bagi KPK setelah adanya revisi undang-undang
Firli mengatakan diklat untuk pegawai KPK sebagai persiapan peralihan ASN akan terus dilakukan bertahap.
Peraturan pemerintah tersebut dimunculkan semata-mata untuk tujuan tertib administrasi negara.
Pengusutan pencucian uang di ketiga institusi penegak hukum itu masih minim. Hal itu juga berdampak pada pemulihan aset (asset recovery) yang minim pula.
Revisi ini disinyalir menjadi cara untuk ‘tukar guling’ agar MK dapat menolak sejumlah pengujian konstitusionalitas yang krusial seperti seperti Revisi UU KPK dan Perppu Penanganan COVID-19.
Pasalnya, sidang uji formil dan materil Revisi UU KPK di MK yang sudah berjalan kurang lebih 3 bulan, kini tengah memasuki tahap akhir yakni pemeriksaan ahli-ahli.
MANTAN Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak takluk terhadap undang-undang, kode etik, SOP, dan peraturan kepegawaian KPK.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas khawatir keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK justru akan melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu.
Pembentukan Dewan Pengawas mengacu ke ketentuan UUD 1945 dan Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Arteria Dahlan menegaskan bahwa revisi kedua UU KPK telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019.
Setelah memberikan jawaban terhadap gugatan uji formil Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan.
OTT yang dilakukan pada kasus KPU, penyelidikan termasuk penyadapannya, masih mengacu kepada UU lama lantaran sudah dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.
Abraham menegaskan penggeledahan yang tidak dilakukan serta merta setelah OTT baru pertama kali terjadi.
Jumlah kehadiran anggota Dewan dalam sidang paripurna pengambilan keputusan pengesahan dinilai tidak relevan dengan pokok uji materi.
KPK tetap bisa bekerja dengan baik meski UU KPK direvisi. Ini terbukti dari adanya OTT yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved