Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri, belum maksimal menggunakan pemidanaan pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi.
Pengusutan pencucian uang di ketiga institusi penegak hukum itu masih minim. Hal itu juga berdampak pada pemulihan aset (asset recovery) yang minim pula.
Baca pula: ICW : Penegak Hukum Jarang Gunakan Pasal
"Bagaimana mau memulihkan aset dengan baik kalau follow the money ini kurang banyak dimanfaatkan," kata Yunus dalam diskusi daring bertajuk Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Korupsi Lintas Negara, Kamis (6/8).
Yunus menegaskan pemidanaan pencucian uang amat berguna untuk memulihkan aset hasil korupsi untuk dikembalikan ke negara.
Namun, pakar hukum perbankan itu mencatat perkara TPPU yang ditangani KPK sedikitnya baru 4,7% dari berbagai kasus korupsi yang diusut. Untuk Kejaksaan dan Polri, Yunus mencatat kedua lembaga menangani TPPU masing-masing tak lebih dari 10 kasus.
"Mudah-mudahan dengan pimpinan KPK yang baru Pak Firli dan kawan-kawan komitmennya ini ingin gencar menangani korporasi dan TPPU juga. Kesimpulannya saat ini belum optimal semuanya (TPPU)," ucap Yunus.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam kesempatan yang sama mengatakan ke depan bakal memaksimalkan penanganan pidana terhadap korporasi beserta pencucian uang. Pengoptimalan itu disebut sebagai upaya meningkatkan pemulihan aset.
Baca juga: Terapkan TPPU demi Dana Nasabah
"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi. Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," ungkap Nawawi.
Nawawi mengatakan komisi antirasuah hingga kini sudah menjerat sedikitnya enam korporasi sebagai tersangka. Dua perusahaan di antaranya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. (Dhk/A-3)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved