Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri, belum maksimal menggunakan pemidanaan pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi.
Pengusutan pencucian uang di ketiga institusi penegak hukum itu masih minim. Hal itu juga berdampak pada pemulihan aset (asset recovery) yang minim pula.
Baca pula: ICW : Penegak Hukum Jarang Gunakan Pasal
"Bagaimana mau memulihkan aset dengan baik kalau follow the money ini kurang banyak dimanfaatkan," kata Yunus dalam diskusi daring bertajuk Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Korupsi Lintas Negara, Kamis (6/8).
Yunus menegaskan pemidanaan pencucian uang amat berguna untuk memulihkan aset hasil korupsi untuk dikembalikan ke negara.
Namun, pakar hukum perbankan itu mencatat perkara TPPU yang ditangani KPK sedikitnya baru 4,7% dari berbagai kasus korupsi yang diusut. Untuk Kejaksaan dan Polri, Yunus mencatat kedua lembaga menangani TPPU masing-masing tak lebih dari 10 kasus.
"Mudah-mudahan dengan pimpinan KPK yang baru Pak Firli dan kawan-kawan komitmennya ini ingin gencar menangani korporasi dan TPPU juga. Kesimpulannya saat ini belum optimal semuanya (TPPU)," ucap Yunus.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam kesempatan yang sama mengatakan ke depan bakal memaksimalkan penanganan pidana terhadap korporasi beserta pencucian uang. Pengoptimalan itu disebut sebagai upaya meningkatkan pemulihan aset.
Baca juga: Terapkan TPPU demi Dana Nasabah
"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi. Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," ungkap Nawawi.
Nawawi mengatakan komisi antirasuah hingga kini sudah menjerat sedikitnya enam korporasi sebagai tersangka. Dua perusahaan di antaranya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. (Dhk/A-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Beberapa aset yang disita ialah 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya,"
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved