KPK, Kejaksaan, dan Polisi, belum Maksimal Gunakan TPPU

Dhika Kusuma Winata
06/8/2020 16:02
KPK, Kejaksaan, dan Polisi, belum Maksimal Gunakan TPPU
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.(MI/SUSANTO )

MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri, belum maksimal menggunakan pemidanaan pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi.

Pengusutan pencucian uang di ketiga institusi penegak hukum itu masih minim. Hal itu juga berdampak pada pemulihan aset (asset recovery) yang minim pula.

Baca pula: ​​​​​​​ICW : Penegak Hukum Jarang Gunakan Pasal

"Bagaimana mau memulihkan aset dengan baik kalau follow the money ini kurang banyak dimanfaatkan," kata Yunus dalam diskusi daring bertajuk Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Korupsi Lintas Negara, Kamis (6/8).

Yunus menegaskan pemidanaan pencucian uang amat berguna untuk memulihkan aset hasil korupsi untuk dikembalikan ke negara.

Namun, pakar hukum perbankan itu mencatat perkara TPPU yang ditangani KPK sedikitnya baru 4,7% dari berbagai kasus korupsi yang diusut. Untuk Kejaksaan dan Polri, Yunus mencatat kedua lembaga menangani TPPU masing-masing tak lebih dari 10 kasus.

"Mudah-mudahan dengan pimpinan KPK yang baru Pak Firli dan kawan-kawan komitmennya ini ingin gencar menangani korporasi dan TPPU juga. Kesimpulannya saat ini belum optimal semuanya (TPPU)," ucap Yunus.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam kesempatan yang sama mengatakan ke depan bakal memaksimalkan penanganan pidana terhadap korporasi beserta pencucian uang. Pengoptimalan itu disebut sebagai upaya meningkatkan pemulihan aset.

Baca juga: Terapkan TPPU demi Dana Nasabah

"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi. Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," ungkap Nawawi.

Nawawi mengatakan komisi antirasuah hingga kini sudah menjerat sedikitnya enam korporasi sebagai tersangka. Dua perusahaan di antaranya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. (Dhk/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya