Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah struktur organisasi melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Dalam susunan organisasi baru itu terdapat belasan jabatan baru. Salah satu kedeputian baru yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penambahan kedeputian pendidikan itu merespons perubahan UU KPK yang baru.
UU KPK hasil revisi, ucap Alexander, mengamanatkan adanya program pendidikan antikorupsi yang lebih gencar.
"KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan membentuk kelembagaan kedeputian bidang pendidikan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Hal ini merespons ketentuan Pasal 7 huruf c, d, dan e UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11).
Di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, ada jabatan sejumlah jabatan baru yakni Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, dan Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Alexander mengatakan melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020, KPK melakukan penataan organisasi sebagai pelaksanaan UU baru. Penataan organisasi menyesuaikan rencana strategis pimpinan KPK periode saat ini.
Strategi yang diterapkan itu, kata Alexander, ditujukan untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan yakni pendidikan antikorupsi, perbaikan sistem, dan penindakan.
"Pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad untuk korupsi. Kami ingin mendidik masyarakat agar mereka paham bahaya korupsi, apa itu korupsi. Supaya mereka tidak ingin melakukan korupsi karena korupsi itu tidak baik," kata Alexander.
Perubahan struktur baru KPK itu sebelumnya menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi dan mantan komisoner KPK. Mereka menilai struktur baru KPK gemuk dan dinilai tidak efisien. (OL-8)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved