Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah struktur organisasi melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Dalam susunan organisasi baru itu terdapat belasan jabatan baru. Salah satu kedeputian baru yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penambahan kedeputian pendidikan itu merespons perubahan UU KPK yang baru.
UU KPK hasil revisi, ucap Alexander, mengamanatkan adanya program pendidikan antikorupsi yang lebih gencar.
"KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan membentuk kelembagaan kedeputian bidang pendidikan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Hal ini merespons ketentuan Pasal 7 huruf c, d, dan e UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11).
Di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, ada jabatan sejumlah jabatan baru yakni Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, dan Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Alexander mengatakan melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020, KPK melakukan penataan organisasi sebagai pelaksanaan UU baru. Penataan organisasi menyesuaikan rencana strategis pimpinan KPK periode saat ini.
Strategi yang diterapkan itu, kata Alexander, ditujukan untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan yakni pendidikan antikorupsi, perbaikan sistem, dan penindakan.
"Pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad untuk korupsi. Kami ingin mendidik masyarakat agar mereka paham bahaya korupsi, apa itu korupsi. Supaya mereka tidak ingin melakukan korupsi karena korupsi itu tidak baik," kata Alexander.
Perubahan struktur baru KPK itu sebelumnya menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi dan mantan komisoner KPK. Mereka menilai struktur baru KPK gemuk dan dinilai tidak efisien. (OL-8)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved