Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas khawatir keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK justru akan melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. Pasalnya, dengan kewenangan dewas yang dapat memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, bukan tidak mungkin terjadi kebocoran penyelidikan suatu kasus.
Pernyataan tersebut disampaikan Busyro saat menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
"Sangat tidak mustahil kekhawatiran-kekhawatiran terjadinya kebocoran atau pembocoran sangat mungkin justru di antaranya dengan adanya dewas yang memiliki kewenangan-kewenangan projustisia," kata Busyro.
Selain kebocoran, imbuhnya, keberadaan dewas juga dikhawatirkan akan memperlambat proses penyelidikan. Pasalnya, supaya penyidik dapat melakukan penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, harus lebih dulu melalui proses administrasi dan proses birokrasi yang panjang.
Menurut Busyro, kewenangan dewas atas pemberian izin itu tidak relevan karena kewenangannya bersifat projustisia. "Hal tersebut justru akan melanggar esensi dari pengawasan itu sendiri, akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ahli menilai pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," ujar dia.
Meski begitu, Busyro mengatakan, dirinya setuju bahwa kekuasaan KPK yang besar perlu dibatasi. Namun, pada praktiknya pimpinan dan seluruh penyidik KPK telah diikat melalui standar kode etik pengawasan internal melalui penasihat KPK yang dibentuk jauh hari sebelum revisi UU KPK.
"Jadi, tidak ada satu keharusan bagi pemerintah untuk membentuk dan menempatkan dewas disertai dengan kuasa projustisia pada tubuh kelembagaan KPK," tegasnya.
Sejak direvisi pada September 2019, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke MK. Gugatan itu dimohonkan sejumlah pihak, mulai pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.
Ahli lainnya, Denny Indrayana, menilai revisi UU KPK membuat komisi antirasuah mati suri. "Kami sampai pada kesimpulan revisi UU KPK pada dasarnya adalah politik hukum membunuh KPK," ujar Denny.
Dia menjelaskan aspek-aspek yang telah membunuh KPK, di antaranya keberadaan dewas dan menjadikan KPK sebagai rumpun eksekutif. Dewas, menurut Denny, menjadi salah satu persoalan yang dapat menghancurkan prinsip independensi KPK.
"Dewas, menurut kami, sudah masuk tataran yang merusak independensi KPK." (Dmr/P-3)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved