Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati mundurnya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dari komisi antirasywah.
KPK juga menghargai penilaian mantan Juru Bicara KPK itu soal alasannya berhenti terkait kondisi KPK setelah hampir setahun revisi undang-undang.
"KPK menghargai dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan yang bersangkutan termasuk tentang penilaiannya terhadap KPK saat ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (25/9).
Ali Fikri mengatakan pemberhentian Febri tengah diproses. Pimpinan pun nantinya akan segera memilih pejabat pelaksana untuk posisi Kepala Biro Humas. Setelah itu, dilakukan seleksi untuk menilih pejabat definitif. Ali menyatakan berhentinya Febri tak akan berpengaruh bagi program-program KPK yang akan tetap berjakan.
"Beberapa agenda serta program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sudah direncanakan sebelumnya berjalan seperti biasa," ujarnya.
Febri diketahui mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September. Melalui suratnya, ia meminta agar proses pemberhentiannya diproses per 18 Oktober 2020.
Terkait alasan pengunduran diri, Febri menyebut kondisi politik dan hukum berubah bagi KPK setelah adanya revisi undang-undang. Ia mengaku sulit berkontribusi lebih di KPK dengan kondisi sekarang. Ke depan, Febri berencana tetap akan bekerja di bidang pemberantasan korupsi.
"Ada rencana dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang concern pada advokasi anti korupsi khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang harus dilakukan dengan standar integritas," ucap Febri.
Saat pergantian kepemimpinan KPK pada akhir tahun lalu, Febri tak lagi menjabat juru bicara dan fokus sebagai Kepala Biro Humas KPK. Sebelumnya ia menjabat Juru Bicara KPK sejak 2016 hingga 2019. Sebelum bergabung di KPK, Febri merupakan aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW). (OL-8)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved