Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati mundurnya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dari komisi antirasywah.
KPK juga menghargai penilaian mantan Juru Bicara KPK itu soal alasannya berhenti terkait kondisi KPK setelah hampir setahun revisi undang-undang.
"KPK menghargai dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan yang bersangkutan termasuk tentang penilaiannya terhadap KPK saat ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (25/9).
Ali Fikri mengatakan pemberhentian Febri tengah diproses. Pimpinan pun nantinya akan segera memilih pejabat pelaksana untuk posisi Kepala Biro Humas. Setelah itu, dilakukan seleksi untuk menilih pejabat definitif. Ali menyatakan berhentinya Febri tak akan berpengaruh bagi program-program KPK yang akan tetap berjakan.
"Beberapa agenda serta program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sudah direncanakan sebelumnya berjalan seperti biasa," ujarnya.
Febri diketahui mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September. Melalui suratnya, ia meminta agar proses pemberhentiannya diproses per 18 Oktober 2020.
Terkait alasan pengunduran diri, Febri menyebut kondisi politik dan hukum berubah bagi KPK setelah adanya revisi undang-undang. Ia mengaku sulit berkontribusi lebih di KPK dengan kondisi sekarang. Ke depan, Febri berencana tetap akan bekerja di bidang pemberantasan korupsi.
"Ada rencana dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang concern pada advokasi anti korupsi khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang harus dilakukan dengan standar integritas," ucap Febri.
Saat pergantian kepemimpinan KPK pada akhir tahun lalu, Febri tak lagi menjabat juru bicara dan fokus sebagai Kepala Biro Humas KPK. Sebelumnya ia menjabat Juru Bicara KPK sejak 2016 hingga 2019. Sebelum bergabung di KPK, Febri merupakan aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW). (OL-8)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved