Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara terkait jabatan staf khusus (stafsus) dalam perubahan struktur organisasi baru komisi antirasywah.
Alexander mengatakan posisi stafsus itu menggantikan peran penasihat KPK yang dalam undang-undang baru sudah dihapus.
"Fungsi staf khusus ini sebenarnya menggantikan penasihat KPK. Ini kita ganti menjadi staf khusus. Aturan mengenai penasihat sudah dicabut di UU Nomor 19 Tahun 2019, jadi tidak ada lagi," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11).
Alexander manyampaikan jabatan stafsus, sebagaimana penasihat KPK, tidak melekat kepada komisoner secara perorangan.
Menurutnya, tidak bisa salah komisioner mengangkat stafsus sembarangan. Kebutuhan akan stafsus, ucap Alexander, mengikuti kebutuhan organisasi.
"Jadi tidak bisa juga misalnya saya butuh staf khusus kemudian mengangkat orang dekat saya," ucapnya
Ia menjelaskan jabatan stafsus yang diatur paling banyak lima orang itu harus memenuhi keahlian bidang strategis sesuai kebutuhan fokus KPK. Masa lama jabatannya pun fleksibel sesuai kebutuhan dan tidak mengikuti lama jabatan pimpinan.
"Apakah harus lima? Tidak. Jadi sesuai kebutuhan. Misalnya tahun depan KPK mau fokus di sumber daya alam (SDA) dan kita tidak punya ahli maka kami rekrut staf khusus yang paham betul proses bisnis pengelolaan SDA. Berapa lama akan menjabat? Sesuai kebutuhan. Kalau satu tahun kami anggap selesai ya selesai. Ini kebutuhan organisasi bukan kebutuhan pimpinan," ujar Alexander.
Perubahan struktur baru KPK itu sebelumnya menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi dan mantan komisoner KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai adanya jabatan staf khusus di KPK mubazir dan pemborosan anggaran.
"Segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK. ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto juga turut menyoroti posisi stafsus itu. Menurutnya, komisi antirasuah selama ini tradisinya tak mengenal jabatan staf khusus. Penambahan itu disebutnya berpotensi menimbulkan kekacauan rentang kendali di KPK. (OL-8)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved