Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan dengan munculnya regulasi tersebut, status pegawai KPK akan beralih menjadi pegawai ASN. Pengangkatan akan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
Ia juga menekankan bahwa PP tersebut dimunculkan semata-mata untuk tujuan tertib administrasi negara. Tidak ada maksud dan tujuan untuk mengurangi sifat independensi KPK, walaupun pegawainya telah berstatus sebagai ASN.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK. Sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya, ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dini melalui keterangan resmi, Senin (10/8).
Baca juga : Wadah Pegawai KPK masih Mengkaji Perubahan Jadi ASN
PP Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan satu dari tujuh aturan turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut beberapa kali mendapat kritik dari sejak penyusunan revisi RUU KPK karena dikhawatirkan akan membuat KPK berada di bawah kendali pemerintah. (P-2)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved