Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan dengan munculnya regulasi tersebut, status pegawai KPK akan beralih menjadi pegawai ASN. Pengangkatan akan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
Ia juga menekankan bahwa PP tersebut dimunculkan semata-mata untuk tujuan tertib administrasi negara. Tidak ada maksud dan tujuan untuk mengurangi sifat independensi KPK, walaupun pegawainya telah berstatus sebagai ASN.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK. Sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya, ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dini melalui keterangan resmi, Senin (10/8).
Baca juga : Wadah Pegawai KPK masih Mengkaji Perubahan Jadi ASN
PP Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan satu dari tujuh aturan turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut beberapa kali mendapat kritik dari sejak penyusunan revisi RUU KPK karena dikhawatirkan akan membuat KPK berada di bawah kendali pemerintah. (P-2)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved