Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SETELAH memberikan jawaban terhadap gugatan uji formil Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan.
"Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili, dapat memberikan keputusan tentang perubahan kedua atas UU KPK, menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tersebut tidak dapat diterima," ujar Staf Ahli Hukum dan HAM, Agus Hariadi, yang mewakili pemerintah di Gedung MK, Senin (3/2).
Dia juga meminta Majelis Hakim untuk menerima keterangan yang diberikan pemerintah. Dalam hal ini ialah Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ini Pokok Pandangan Pemerintah Soal Revisi UU KPK
"Kedua, menerima keterangan Presiden secara keseluruhan. Menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," lanjutnya.
Agus juga meminta majelis hakim dapat memutuskan bahwa sejumlah pasal yang digugat, tidak bertentangan dengan hukum.
"UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
"Namun, apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang bijak dan seadil-adilnya," pungkas Agus.(OL-11)
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved