Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SETELAH memberikan jawaban terhadap gugatan uji formil Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan.
"Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili, dapat memberikan keputusan tentang perubahan kedua atas UU KPK, menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tersebut tidak dapat diterima," ujar Staf Ahli Hukum dan HAM, Agus Hariadi, yang mewakili pemerintah di Gedung MK, Senin (3/2).
Dia juga meminta Majelis Hakim untuk menerima keterangan yang diberikan pemerintah. Dalam hal ini ialah Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ini Pokok Pandangan Pemerintah Soal Revisi UU KPK
"Kedua, menerima keterangan Presiden secara keseluruhan. Menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," lanjutnya.
Agus juga meminta majelis hakim dapat memutuskan bahwa sejumlah pasal yang digugat, tidak bertentangan dengan hukum.
"UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
"Namun, apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang bijak dan seadil-adilnya," pungkas Agus.(OL-11)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved