Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH memberikan jawaban terhadap gugatan uji formil Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan.
"Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili, dapat memberikan keputusan tentang perubahan kedua atas UU KPK, menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tersebut tidak dapat diterima," ujar Staf Ahli Hukum dan HAM, Agus Hariadi, yang mewakili pemerintah di Gedung MK, Senin (3/2).
Dia juga meminta Majelis Hakim untuk menerima keterangan yang diberikan pemerintah. Dalam hal ini ialah Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ini Pokok Pandangan Pemerintah Soal Revisi UU KPK
"Kedua, menerima keterangan Presiden secara keseluruhan. Menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," lanjutnya.
Agus juga meminta majelis hakim dapat memutuskan bahwa sejumlah pasal yang digugat, tidak bertentangan dengan hukum.
"UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
"Namun, apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang bijak dan seadil-adilnya," pungkas Agus.(OL-11)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved