Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Harap MK Tolak Gugatan UU KPK

Rifaldi Putra Irianto
03/2/2020 16:03
Pemerintah Harap MK Tolak Gugatan UU KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (tengah), memerhatikan keterangan perwakilan DPR dan pemerintah terkait uji materil UU KPK.(MI/Susanto )

SETELAH memberikan jawaban terhadap gugatan uji formil Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan.

"Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili, dapat memberikan keputusan tentang perubahan kedua atas UU KPK, menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tersebut tidak dapat diterima," ujar Staf Ahli Hukum dan HAM, Agus Hariadi, yang mewakili pemerintah di Gedung MK, Senin (3/2).

Dia juga meminta Majelis Hakim untuk menerima keterangan yang diberikan pemerintah. Dalam hal ini ialah Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Ini Pokok Pandangan Pemerintah Soal Revisi UU KPK

"Kedua, menerima keterangan Presiden secara keseluruhan. Menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," lanjutnya.

Agus juga meminta majelis hakim dapat memutuskan bahwa sejumlah pasal yang digugat, tidak bertentangan dengan hukum.

"UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

"Namun, apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang bijak dan seadil-adilnya," pungkas Agus.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya