Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan upaya penyelamatan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, sidang uji formil dan materil Revisi UU KPK di MK yang sudah berjalan kurang lebih 3 bulan, kini tengah memasuki tahap akhir yakni pemeriksaan ahli-ahli.
"Artinya, sidang segera memasuki babak akhir. Hal ini juga berarti hampir genap 5 bulan pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK terjadi. Selama 5 bulan, pelemahan mencolok yang diketahui publik adalah nyaris tidak adanya OTT dan penyadapan," kata dia melalui keterangan resmi (9/3).
Selain itu, lanjutnya dalam 5 bulan terakhir penyidik dan penuntut telah dikembalikan ke instansi asalnya. Penyidik dan penuntut tersebut sebelumnya bekerja untuk kasus OTT dan langkah-langkah lain dalam kerangka penyidikan dan penuntutan kasus korupsi.
Lebih lanjut, kata Kurnia, persidangan MK memegang peranan maha penting karena bersifat terbuka. Hal itu untuk mengungkap kesimpangsiuran proses revisi UU KPK yang selama ini telah melemahkan upaya penegakan antikorupsi oleh KPK di Tanah Air.
Baca juga : Dewan Pengawas Dinilai tidak Tunduk UU KPK
Dia juga menyayangkan Presiden dam wakil pemerintah yang tidak menghadiri persidangan. Begitu pula dengan jawaban wakil pemerintah yang tidak sesuai harapan masyarakat pada umumnya.
"Sayangnya, Presiden tidak hadir pada saat Pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapi. Selain itu, wakil pemerintah saat itu gagal untuk menjawab berbagai persoalan penting yang ditanyakan pihak-pihak," tuturnya.
Kurnia mengatakan MK lembaga yudikatif perlu tegas terhadap setiap perkara yang juga melibatkan pemerintah. Dalam perspektif yang lebih luas, pertimbangan MK dalam perkara a quo tidak hanya akan menyelematkan kelembagaan KPK saja, melainkan juga putusan perkara ini akan menjadi landmark decision untuk menjamin ketaatan Presiden dan DPR terhadap mekanisme pembentukan undang-undang.
"Oleh karena itu, MK mesti dengan bijak memberikan tolok ukur pembentukan undang-undang yang konstitusional, supaya kecacatan prosedur yang melahirkan kecacatan substansi, sebagaimana terjadi di Revisi UU KPK, tidak terulang lagi," ungkapnya.
Adapun, pemohon uji formil UU KPK, yaitu Agus Raharjo, dkk telah meminta sejak awal permohonan agar MK mengabulkan permohonan provisi untuk menunda keberlakuan Revisi UU KPK tersebut. Tetapi, hingga sidang berjalan hampir 3 bulan belum ada pembahasan mengenai permohonan provisi tersebut.
Baca juga : Dewas Dinilai Masuk Ranah Projustisia KPK
Mengingat pasal 58 UU MK mengatur bahwa putusan Mahkamah tidak berlaku surut, maka untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon putusan sela ini diperlukan.
Permohonan penundaan keberlakuan UU pernah dikabulkan dalam perkara pengujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), perkara Nomor 133/PUU-VII/2009.
Putusan sela pada intinya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 30 UU KPK mengenai pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa tidak dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum ada putusan MK mengenai pengujian pasal dimaksud.(OL-7)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved