Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyiapkan peralihan status pegawainya menjadi ASN pascaterbitnya Peraturan Penerintah Nomor 41 Tahun 2020. Sejumlah pegawai dikirim mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) di Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan diklat tersebut sebagai persyaratan agar para pegawai komisi saat ini bisa tetap mengisi posisi struktural saat peralihan menjadi ASN kelak.
"Kami pimpinan menjaga betul agar posisi atau jabatan strategis seperti Direktur, Eselon dan Kepala Biro tetap di isi oleh insan KPK yang terbukti memiliki dan menjaga integritasnya, dengan menyekolahkan mereka agar seluruh persyaratan sebagai pejabat struktural," kata Firli, Kamis (3/9).
Ketentuan pengisian jabatan struktural tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000. Pasal 9 PP tersebut menyebutkan diklat kepemimpinan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
Firli mengatakan diklat untuk pegawai KPK sebagai persiapan peralihan ASN akan terus dilakukan bertahap. Dalam diklat, pegawai komisi antirasuah akan menjalani pembinaan dan pengembangan karier, sekaligus meningkatkan kemampuan manajerial.
Firli menambahkan sejauh ini sejumlah pegawai KPK sudah lolos Diklatpim Tingkat II. Sejumlah pegawai lainnya masih mengikuti proses pendidikan dan pelatihan tersebut. KPK juga tengah menyusun kerja sama dengan LAN untuk menambah kuota dan pelaksanaan diklat secara jarak jauh.
"Saya tengah merancang draft MoU antara KPK dan LAN untuk menambah kuota sekolah dan mengatur kerjasama penyelenggaraan Diklatpim kelas jauh. Sehingga LAN cukup mengirimkan tenaga pengajar dalam ruang belajar yang kita siapkan di Gedung KPK," kata Firli.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan beleix tentang alih fungsi status pegawai KPK melalui PP Nomor 41/2020 akhir Juli lalu. Pegawai lembaga antirasuah akan beralih menjadi ASN.
Pasal 2 dalam beleid itu menegaskan ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.
Dalam PP itu diatur juga diatur mengenai tahapan pengalihan pegawai yang memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja komisi rasywah. (OL-8).
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved