Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Penangkapan Edhy Prabowo Bukti Revisi UU Tak Bikin KPK Melempem

Rudy P
29/11/2020 15:08
Penangkapan Edhy Prabowo Bukti Revisi UU Tak Bikin KPK Melempem
.(Antara)

PENANGKAPAN Menteri Kelautan ean Perikanan Edhy Prabowo membuktikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghambat kinerja pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan manfan Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji, Minggu (29/11).

Menurut Indriyanto, selama ini muncul kekhawatiran publik terhadap UU KPK hasil revisi akan membuat kinerja lembaga antirasywah melempem.

"Nyatanya tidak benar dugaan adanya kekhawatiran bocor atas upaya penyadapan dalam tahap penyelidikan. Penegakan hukum terintegrasi tetap berjalan sesuai komitmen kenegaraan bagi penanggulangan korupsi," tandasnya.

Di sisi lain, sambungnya, pengungkapan kasus suap di KKP menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi Presiden Joko Widodo tetap berada di jalur yang semestinya.

"Tidak ada pelemahan tupoksi wewenang KPK melalui UU KPK Baru ini."

Namun demikian, Indriyanto meminta publik tidak membandingkan metode kerja pimpinan KPK periode 2019-2023 dengan era sebelumnya. 

Menurut guru besar dari Universitas Krisnadwipayana itu, pimpinan KPK saat ini memilih menyeimbangankan aspek pencegahan dan penindakan korupsi.

"Era pimpinan sekarang bukan prototipe yang publisitas, tipenya tetap diam dan bekerja. Menurut pemahaman serta pengalaman saya, biasanya kelembagaan pelaku sudah mendapat ‘alarm managemen’ daei KPK untuk memerbaiki manajemen administrasi. Mungkin saja tidak diindahkan, sehingga berujung OTT persuasif," pungkasnya.

KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan eksportir benur atau benih lobster. 

Ada tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy, Staf Khusus Menteri KKP Safri, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Edhy bersama tersangka lainnya diduga menerima uang Rp9,8 miliar dan US$100 ribu. Ia menggunakan uang tersebut untuk belanja beberapa barang mewah di Hawaii, Amerika Serikat. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik