OTT Wahyu Setiawan Bukti KPK Kerja Usai Revisi UU

Nur Azizah
09/1/2020 12:36
OTT Wahyu Setiawan Bukti KPK Kerja Usai Revisi UU
Logo KPK(MI/ROMMY PUJIANTO )

REVISI Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding melemahkan kinerja KPK. Namun, menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hal tersebut tidak terbukti.

Menurutnya, KPK tetap bisa bekerja dengan baik meski UU KPK direvisi. Ini terbukti dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Bahwa ada anggapan KPK tidak bekerja setelah adanya revisi UU KPK, kemudian sudah terjawab menurut kami," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Menanggapi OTT itu, Dasco meminta KPK menuntaskan kasus tersebut. Saat ditanya lebih lanjut, Dasco enggan menjawab panjang, dia menghormati asas praduga tak bersalah

Baca juga: Ruang Wahyu Setiawan Disegel KPK

"Kami turut prihatin terhadap OTT yang terjadi. Tapi kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar dia.

Politikus Partai Gerindra itu yakin kasus tersebut tidak akan mempengaruhi Pilkada serentak yang akan digelar September 2020. Ia yakin, KPU pintar berbagi tugas dengan komisioner yang tersisa.

"Saya pikir dengan sebegitu banyak pimpinan KPU bisa berbagi tugas karena satu yang berhalangan. Bagaimana pun pilkada harus bisa berjalan lancar dan sesuai harapan kita semua," pungkas dia.

Rabu (8/1), KPK menangkap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak terbang ke Belitung. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya