Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Aktivis Curiga Revisi UU MK Dijadikan Alat Barter Uji Materi UU

Emir Chairullah
04/5/2020 14:39
Aktivis Curiga Revisi UU MK Dijadikan Alat Barter Uji Materi UU
Gedung Mahkamah Konstitusi(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

SEJUMLAH aktivis masyarakat sipil meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana revisi UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Selain situasi Indonesia yang sedang dilanda pandemi revisi ini disinyalir menjadi cara untuk ‘tukar guling’ agar MK dapat menolak sejumlah pengujian konstitusionalitas yang krusial seperti seperti Revisi UU KPK dan Perppu Penanganan COVID-19.

“Sudah selayaknya Presiden menolak pembahasan RUU kontroversial ini. Apalagi, perubahan UU MK tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, sehingga tidak bisa dibahas tahun ini,” kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya, Senin.

Selain ICW, ikut terlibat Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH UNAND, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca juga: 169 Anggota DPR Belum Sampaikan LHKPN

Disebutkan, dalam naskah yang beredar di masyarakat setidaknya ada empat belas poin perubahan dalam RUU ini, namun ketika ditelisik lebih lanjut, permasalahan pokok ada pada tiga ketentuan.

Pertama, kenaikkan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK menjadi lima tahun, kedua, menaikkan syarat usia minimal Hakim Konstitusi, dari 47 tahun menjadi 60 tahun serta ketiga, memperpanjang usia pensiun hakim konstitusi, dari 60 (enam puluh) tahun menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. “Dari sini kita mensinyalir adanya konflik kepentingan dalam pembahasan revisi tersebut,” ujarnya.

Kurnia mengungkapkan, dari kajian yang dilakukan, pihaknya melihat poin-poin perubahan yang digagas DPR memiliki substansi penting bagi kelembagaan MK itu sendiri. “Praktik yang dikedepankan hanya menyoal masa jabatan Hakim MK. Jika membandingkan dengan lembaga peradilan lainnya seperti Mahkamah Agung publik akan menemukan perbedaan yang cukup mencolok,” jelasnya.

Selain itu, tambah Kurnia, pembahasan perubahan RUU ini semakin menambah catatan panjang produk legislasi DPR yang cacat formil dan tak sejalan dengan kebutuhan dan kehendak publik. Sebab, isu legislasi ini praktis tidak pernah melibatkan masyarakat, atau bahkan mungkin lembaga MK itu sendiri.

“Tentu hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 96 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan, yang mana menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi,” jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik