Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Undang-Undang (UU) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru sudah berlaku selama setahun. Namun, kinerja lembaga antirasuah dinilai mengalami kemerosotan.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berpendapat KPK saat ini cenderung dilihat sebagai instansi yang memiliki banyak persoalan internal. Mulai dari tumbangnya para pegawai dan pejabat struktural, hingga pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Di lain sisi, upaya terkait penuntasan penanganan korupsi justru tidak terlihat. "Memang terlihat pemberitaan tentang penanganan korupsi menurun,” ujar Saut dalam seminar virtual, Sabtu (17/10).
Baca juga: Eks Pimpinan: KPK Lebih Butuh SDM Ketimbang Mobil Dinas
“Sekarang malah didominasi hal-hal yang membangun image buruk. Saya melihat KPK sudah karatan benar," imbuhnya.
Bahkan, lanjut Saut, publik seperti tidak peduli dengan apa yang dikerjakan atau menimpa lembaga tersebut. "Setahun belakangan, masyarakat sudah tidak peduli. Masalahnya kita punya tanggung jawab untuk ikut menjaga KPK," jelas Saut.
Menurutnya, penurunan kinerja KPK tidak lepas dari dinamika kepemimpinan di dalam lembaga tersebut. "Jadi, itu memang cerminan. Kita sekarang tidak berharap lebih," ucapnya.
Baca juga: ICW Persoalkan Sanksi Ringan Firli Bahuri
Adapun mantan Komisioner KPK Mochammad Jasin menyebut pelemahan kinerja KPK juga dipengaurhi kehadiran Dewan Pengawas KPK.
"Mereka justru membuat kinerja KPK tidak efektif. Untuk melakukan penggeledahan, KPK harus izin Dewan Pengawasan dan itu satu kali 24 jam. Jangankan 24 jam, terlambat 10 menit saja bisa sangat berpengaruh," tutur Jasin.
Dia khawatir kinerja KPK ke depan akan semakin merosot. "Banyak aturan di UU KPK baru yang menyulitkan KPK. Seperti, izin penyadapan. Penyadapan juga tidak bisa dilakukan dalam masa penuntutan," cetusnya.(OL-11)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved