Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Undang-Undang (UU) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru sudah berlaku selama setahun. Namun, kinerja lembaga antirasuah dinilai mengalami kemerosotan.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berpendapat KPK saat ini cenderung dilihat sebagai instansi yang memiliki banyak persoalan internal. Mulai dari tumbangnya para pegawai dan pejabat struktural, hingga pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Di lain sisi, upaya terkait penuntasan penanganan korupsi justru tidak terlihat. "Memang terlihat pemberitaan tentang penanganan korupsi menurun,” ujar Saut dalam seminar virtual, Sabtu (17/10).
Baca juga: Eks Pimpinan: KPK Lebih Butuh SDM Ketimbang Mobil Dinas
“Sekarang malah didominasi hal-hal yang membangun image buruk. Saya melihat KPK sudah karatan benar," imbuhnya.
Bahkan, lanjut Saut, publik seperti tidak peduli dengan apa yang dikerjakan atau menimpa lembaga tersebut. "Setahun belakangan, masyarakat sudah tidak peduli. Masalahnya kita punya tanggung jawab untuk ikut menjaga KPK," jelas Saut.
Menurutnya, penurunan kinerja KPK tidak lepas dari dinamika kepemimpinan di dalam lembaga tersebut. "Jadi, itu memang cerminan. Kita sekarang tidak berharap lebih," ucapnya.
Baca juga: ICW Persoalkan Sanksi Ringan Firli Bahuri
Adapun mantan Komisioner KPK Mochammad Jasin menyebut pelemahan kinerja KPK juga dipengaurhi kehadiran Dewan Pengawas KPK.
"Mereka justru membuat kinerja KPK tidak efektif. Untuk melakukan penggeledahan, KPK harus izin Dewan Pengawasan dan itu satu kali 24 jam. Jangankan 24 jam, terlambat 10 menit saja bisa sangat berpengaruh," tutur Jasin.
Dia khawatir kinerja KPK ke depan akan semakin merosot. "Banyak aturan di UU KPK baru yang menyulitkan KPK. Seperti, izin penyadapan. Penyadapan juga tidak bisa dilakukan dalam masa penuntutan," cetusnya.(OL-11)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved