Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Anggota DPR Arsul Sani mengingatkan makin lama suatu masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan juga makin besar.
Menurut pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, Jokowi tidak ingin proyek-proyek yang belum kelar dibiarkan mangkrak oleh presiden selanjutnya.
Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana menilai KPK sudah tidak lagi independen karena berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Artinya Firli bermasalah sejak menjadi deputi penindakan dia diperiksa etik dan dipulangkan ke kepolisian. Dan kami menolak dia jadi memimpin karena sudah terlibat melanggar etik yang berat
Ali menegaskan bahwa perkara korupsi adalah "extra ordinary crime" yang bukan saja harus diusut demi rasa keadilan, tapi juga harus dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Polemik semakin besar karena ada narasi dengan tidak mengakui tim asesor di dalam tes itu.
Ia mengatakan pembentuk UU merumuskan norma dengan menyatakan penyidikan tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun, maka dapat dihentikan.
Putusan MK itu telah memberikan kepastian hukum mengenai status tersangka lewat tenggang waktu dua tahun yaitu dihitung sejak diterbitkan SPDP kepada tersangka.
Penyidik atau penyelidik yang tidak lolos TWK tak bisa menangani perkara sesuai keputusan itu. Tugas masing-masing diserahkan kepada atasan.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
Menurut Kurnia, mereka adalah figur yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam memberantas korupsi.
Menurut Firli, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sudah disiapkan secara matang dan merupakan bagian dari pelaksanaan UU
Pimpinan KPK hanya cukup memberitahukan pada Dewas.
"Saya meyakini pendapat beberapa indikator spesifik yang menyebabkan UU KPK memiliki persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang serius," ucap dia.
Mahkamah berpendapat rancangan undang-undang tersebut telah terdaftar dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan berulang kali terdaftar dalam prolegnas.
MK, hari ini, Selasa (4/5), akan membacakan putusan uji formil dan materi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jangkar NTT mendesak MK untuk membatalkan UU KPK hasil revisi karena dinilai sangat melemahkan lembaga tersebut.
Dalam surat yang dikirimkan, Jumat (30/4), itu, disampaikan sejak pembentuk undang-undang merevisi UU KPK, berturut-turut permasalahan datang menghampiri badan antikorupsi.
Pembentukan UU KPK disebut cacat formil antara lin karena institusi yang dinaungi tidak pernah dilibatkan, diminta masukan, maupun diundang selama pembahasan.
"Dewas KPK hanya punya tugas belum memiliki kewenangan,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved