Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya antara lain Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang serta 11 pemohon lainnya.
"Menolak permohonan provisi para pemohon, dalam menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku ketua majelis pleno dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/4).
Menurut pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat mahkamah berpendapat rancangan undang-undang tersebut telah terdaftar dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan berulang kali terdaftar dalam prolegnas, sedangkan terkait lama atau tidaknya waktu yang diperlukan dalam pembentukan perundang-undangan, sebagaimana didalilkan oleh pemohon berkaitan erat dengan substansi dari RUU tersebut.
"Tidak dapat dipersamakan tingkat kesulitan untuk semua rancangan UU. Lama atau tidaknya proses harmonisasi tidak berkaitan dengan dalil para pemohon yang mensinyalir adanya penyelundupan dalam proses pembuatan RUU untuk disetujui," ujarnya.
Selain itu menurut Mahkamah, proses pengusulan UU KPK telah dilakukan jauh sebelum prolegnas 2015-2019 apalagi tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu berapa lama suatu RUU diselesaikan. Sehingga Mahkamah menganggap salil para pemohon yang pada pokoknya menyatakan UU 19/2019 tidak melalui prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum, tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Novel Baswedan Tak Lolos ASN, Sekjen KPK: Infonya Masih Tersegel
Adapun terhadap dalil mengenai pembahasan UU KPK tidak terbuka dan KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan, sambung Arief, Mahkamah berpendapat azas ketebukaan berkaitan dengan partisipasi dalam pembentukan UU. Berdasarkan bukti lampiran yang diajukan oleh DPR, jelasnya, terdapat kegiatan yang dilaksanakan berkaitan RUU KPK antara lain rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak dan pimpinan KPK.
Pada putusan itu, Satu orang Hakim Konstitusi Wahiduddins Adams memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal permohonan pengujian formil UU 19/2019. Perbedaan pendapat itu berlaku dalam registrasi perkara lainnya terkait pengujian UU a quo terhadap UUD 1945 yakni perkara nomor 59,62, dan 70/PUU-XVII/2019.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan beberapa perubahan ketentuan dalam UU KPK telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. Perubahan itu, imbuh dia, sangat nampak dilakukan dalam jangka waktu singkat. Pembahasan RUU KPK, menurutnya dilakukan hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti DPR 2014-2019 dan kemudian disahkan menjadi UU.
"Suatu pembentukan UU dalam jangka waktu relatif singkat dan dilakukan pada momentum spesifik mengundang pertanyaan besar. Singkatnya waktu pembentukan UU a quo jelas berpengaruh secara signifikan atas minimnya partisipasi masyarakat,"
Atas alasan itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menilai partisipasi publik yang rendah bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas pembentukan UU a quo. Sehingga pengujian formil adalah pengujian terhadap proses pembentukan UU atau perppu yang tidak memenuhi ketentuan dalam UUD 1945.
Baca juga: 51 Guru Besar dan Akademisi Minta MK Batalkan UU KPK Baru
"Saya meyakini pendapat beberapa indikator spesifik yang menyebabkan UU KPK memiliki persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang serius," ucap dia.
Ia pun berpendapat setidaknya terdapat 3 opsi koridor untuk memutus perkara pengujian UU KPK. Pertama mempertahankan UU a quo, kedua Mahkamah memperbaiki beberapa materi yang terdapat dalam UU a quo, dengan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon atau tiga kembali ke UU No.30/2002 tentang KPK sebelum perubahan dan menyatakan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945
"Saya berijtihad untuk menempuh koridor UU KPK untuk dinyatakan inskonstitusionalitas agar pembentuk UU dapat mengulang proses pembentuk UU KPK dengan cara yang lebih baik," ucapnya. (OL-4)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved