SEBANYAK 51 guru besar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi seperti Prof. Emil Salim, Prof. Ramlan Surbakti, Prof Azyumardi Azra, Franz Magnis Suseno dan lain-lain mengirimkan surat pada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembatalan revisi Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
MK menjadwalkan akan memutus pengujian formil dan materil UU KPK, Selasa (4/5). Dalam surat yang dikirimkan, Jumat (30/4), itu, disampaikan sejak pembentuk undang-undang merevisi UU KPK, berturut-turut permasalahan datang menghampiri badan antikorupsi.
"Alih-alih memperkuat, eksistensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Situasi ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembentukan KPK yang menitikberatkan pada upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan," demikian bunyi surat tersebut yang diterima Media Indonesia, Jumat (30/4).
Menurut mereka, substansi UU No 19 Tahun 2019 telah melumpuhkan lembaga antirasuah itu, baik dari sisi profesionalitas dan integritasnya antara lain masalah krusial dalam UU, mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN.
Baca juga: MK Dinilai Lambat Putuskan Nasib UU KPK
Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, dalam kutipan surat itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi diantaranya, kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan dan penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktek penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal," bunyi surat tersebut.
Disebutkan pula dalam surat bahwa pengesahan revisi UU KPK juga diwarnai dengan permasalahan serius, terutama ihwal proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Bapak dan Ibu Hakim Konstitusi ketahui, Undang-Undang KPK hasil perubahan dikerjakan secara kilat (14 hari) oleh pemerintah dan DPR.
"Berangkat dari permasalahan yang telah disampaikan, kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konsititusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala. Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi." (OL-4)