Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah satu tahun masih mengkaji permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Padahal, menurut pemohon, secara formil sudah sangat jelas pengesahan regulasi ini sepenuhnya ilegal.
"Saya heran MK melambat-lambatkan pengujian UU KPK. Padahal sudah jelas kalau dilihat dari syarat formilnya semuanya dilanggar," ujar Direktur Eksekutif Kemitraan sekaligus pemohon pengujian UU KPK Laode M Syarif pada webinar bertajuk MK dan PR Pengujian UU, Minggu (18/4).
Pada kesempatan itu hadir pula peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Lailani Sungkar.
Menurut Syarif, pembentukan UU KPK menabrak ketentuan yang menjadi standar pengesahan UU. Pertama, institusi yang dinaungi UU KPK tidak pernah dilibatkan, diminta masukan, maupun diundang selama pembahasan.
"Mungkinkah UU Kesehatan direvisi tapi menterinya atau kementeriannya tidak dilibatkan. Bahkan saya bersama lima pejabat KPK menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, namun tidak diberikan drafnya dan hanya dijanjikan akan diundang dalam pembahasannya, namun nyatanya tidak terjadi," paparnya.
Hal lain, kata Syarif, pengesahan UU KPK juga cacat formil dari sisi persyaratan kehadiran jumlah anggota DPR. "Tidak ada juga dalam sejarah negara ini membuat UU dalam dua pekan. Semua prosedur dilanggar namun belum membuat MK membuka mata," pungkasnya. (P-2)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved