Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

MK Dinilai Lambat Putuskan Nasib UU KPK

Cahya Mulyana
18/4/2021 19:05
MK Dinilai Lambat Putuskan Nasib UU KPK
Direktur Eksekutif Kemitraan yang jugapPemohon pengujian UU KPK Laode M Syarif.(ANTARA)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah satu tahun masih mengkaji permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Padahal, menurut pemohon, secara formil sudah sangat jelas pengesahan regulasi ini sepenuhnya ilegal.

"Saya heran MK melambat-lambatkan pengujian UU KPK. Padahal sudah jelas kalau dilihat dari syarat formilnya semuanya dilanggar," ujar Direktur Eksekutif Kemitraan sekaligus pemohon pengujian UU KPK Laode M Syarif pada webinar bertajuk MK dan PR Pengujian UU, Minggu (18/4).

Pada kesempatan itu hadir pula peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Lailani Sungkar.

Menurut Syarif, pembentukan UU KPK menabrak ketentuan yang menjadi standar pengesahan UU. Pertama, institusi yang dinaungi UU KPK tidak pernah dilibatkan, diminta masukan, maupun diundang selama pembahasan.

"Mungkinkah UU Kesehatan direvisi tapi menterinya atau kementeriannya tidak dilibatkan. Bahkan saya bersama lima pejabat KPK menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, namun tidak diberikan drafnya dan hanya dijanjikan akan diundang dalam pembahasannya, namun nyatanya tidak terjadi," paparnya.

Hal lain, kata Syarif, pengesahan UU KPK juga cacat formil dari sisi persyaratan kehadiran jumlah anggota DPR. "Tidak ada juga dalam sejarah negara ini membuat UU dalam dua pekan. Semua prosedur dilanggar namun belum membuat MK membuka mata," pungkasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik