Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah satu tahun masih mengkaji permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Padahal, menurut pemohon, secara formil sudah sangat jelas pengesahan regulasi ini sepenuhnya ilegal.
"Saya heran MK melambat-lambatkan pengujian UU KPK. Padahal sudah jelas kalau dilihat dari syarat formilnya semuanya dilanggar," ujar Direktur Eksekutif Kemitraan sekaligus pemohon pengujian UU KPK Laode M Syarif pada webinar bertajuk MK dan PR Pengujian UU, Minggu (18/4).
Pada kesempatan itu hadir pula peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Lailani Sungkar.
Menurut Syarif, pembentukan UU KPK menabrak ketentuan yang menjadi standar pengesahan UU. Pertama, institusi yang dinaungi UU KPK tidak pernah dilibatkan, diminta masukan, maupun diundang selama pembahasan.
"Mungkinkah UU Kesehatan direvisi tapi menterinya atau kementeriannya tidak dilibatkan. Bahkan saya bersama lima pejabat KPK menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, namun tidak diberikan drafnya dan hanya dijanjikan akan diundang dalam pembahasannya, namun nyatanya tidak terjadi," paparnya.
Hal lain, kata Syarif, pengesahan UU KPK juga cacat formil dari sisi persyaratan kehadiran jumlah anggota DPR. "Tidak ada juga dalam sejarah negara ini membuat UU dalam dua pekan. Semua prosedur dilanggar namun belum membuat MK membuka mata," pungkasnya. (P-2)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved