Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JARINGAN Masyarakat Antikorupsi (Jangkar) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi karena dinilai sangat melemahkan lembaga tersebut. MK dijadwalkan akan membacakan putusan uji formil dan uji materil Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK pada Selasa, 4
Mei 2021.
"Kami yang tergabung di dalam Jaringan Masyarakat Antikorupsi NTT mendesak MK untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan judicial review Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, baik materiil maupun formil, serta menyatakan tidak berlaku dan mencabut UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tersebut sekaligus menyatakan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 berlaku kembali," seperti dikutip dari pernyataan sikap Jangkar NTT seusai diskusi selama tiga hari di Kupang, Jumat (30/4) hingga Minggu (1/5).
Jangkar NTT merupakan gabungan dari sejumlah organisasi yang terus menggaungkan upaya-upaya pencegahan korupsi, yakni Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, dan Pusat Anti Korupsi Undana (PaKU).
Selain itu, ada juga Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF), Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) NTT, Lembaga Bantuan Hukum-Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) NTT, Aliansi Jurnalis Independen (AJI)) Kota Kupang, Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (LPAM) Manggarai Barat, dan Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) dan zonalinenews.com. Diskusi juga dihadiri Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ketua Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (LPAM) Manggarai Barat, Bernadus Barat Daya menyebutkan KPK adalah anak kandung reformasi, yang dihadirkan dengan darah dan air mata rakyat untuk memberantas korupsi dan memberdayakan institusi penegak hukum lainnya (Kepolisian dan kejaksaan), yang dalam konteks NTT sangat tidak serius dalam menangani kasus korupsi.
"Karena itu, dalam konteks NTT, kami sangat prihatin terhadap pelemahan KPK, karena kami menaruh harapan yang sangat besar terhadap pemberantasan korupsi di NTT," kata mantan aktivis 1998 tersebut.
baca juga: UU KPK
Maraknya kasus korupsi di NTT dan diiringi juga oleh banyaknya korupsi yang mangkrak dalam proses hukum, baik di lembaga kepolisian maupun kejaksaan antara lain kasus dugaan korupsi benih bawang merah dengan kerugian negara sekitar Rp4,9 miliar yang tak kunjung P-21. Padahal Polda NTT telah menetapkan dan menahan sembilan orang tersangka. Setelah dua tahun proses hukum kasus ini hanya sampai pada tahap P-21.
"Kami juga sangat mengharapkan pengungkapan kasus pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka senilai Rp10,8 miliar tersebut oleh KPK," tandasnya. (OL-3)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved