Jangkar NTT Desak MK Batalkan UU KPK Hasil Revisi

Palce Amalo
03/5/2021 08:57
Jangkar NTT Desak MK Batalkan UU KPK Hasil Revisi
Jaringan Masyarakat Antikorupsi (Jangkar) Nusa Tenggara Timur mendesak MK untuk membatalkan UU KPK hasil revisi karena melemahkan KPK.(MI/Palce Amalo)

JARINGAN Masyarakat Antikorupsi (Jangkar) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi karena dinilai sangat  melemahkan lembaga tersebut. MK dijadwalkan akan membacakan putusan uji formil dan uji materil Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK pada Selasa, 4
Mei 2021.

"Kami yang tergabung di dalam Jaringan Masyarakat Antikorupsi NTT mendesak MK untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan judicial review Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, baik materiil maupun formil, serta menyatakan tidak berlaku dan mencabut UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tersebut sekaligus menyatakan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 berlaku kembali," seperti dikutip dari pernyataan sikap  Jangkar NTT seusai diskusi selama tiga hari di Kupang, Jumat (30/4) hingga Minggu (1/5).

Jangkar NTT merupakan gabungan dari sejumlah organisasi yang terus menggaungkan upaya-upaya pencegahan korupsi, yakni Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), Aliansi Rakyat Anti Korupsi  Indonesia (Araksi), Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, dan Pusat Anti Korupsi Undana (PaKU).

Selain itu, ada juga Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF), Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) NTT, Lembaga Bantuan Hukum-Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) NTT, Aliansi Jurnalis  Independen (AJI)) Kota Kupang, Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (LPAM) Manggarai Barat, dan Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) dan zonalinenews.com. Diskusi juga dihadiri Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ketua Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (LPAM) Manggarai Barat, Bernadus Barat Daya menyebutkan KPK adalah anak kandung reformasi, yang dihadirkan dengan darah dan air mata rakyat untuk  memberantas korupsi dan memberdayakan institusi penegak hukum lainnya (Kepolisian dan kejaksaan), yang dalam konteks NTT sangat tidak serius dalam menangani kasus korupsi.

"Karena itu, dalam konteks NTT, kami sangat prihatin terhadap pelemahan KPK, karena kami menaruh harapan yang sangat besar terhadap pemberantasan korupsi di NTT," kata mantan aktivis 1998 tersebut.

baca juga: UU KPK

Maraknya kasus korupsi di NTT dan diiringi juga oleh banyaknya korupsi yang mangkrak dalam proses hukum, baik di lembaga kepolisian maupun kejaksaan antara lain kasus dugaan korupsi benih bawang merah dengan kerugian negara sekitar Rp4,9 miliar yang tak kunjung P-21. Padahal Polda NTT telah menetapkan dan menahan sembilan orang tersangka. Setelah dua tahun proses hukum kasus ini hanya sampai pada tahap P-21.

"Kami juga sangat mengharapkan pengungkapan kasus  pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka senilai Rp10,8 miliar tersebut oleh KPK," tandasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya