Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
JARINGAN Masyarakat Antikorupsi (Jangkar) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi karena dinilai sangat melemahkan lembaga tersebut. MK dijadwalkan akan membacakan putusan uji formil dan uji materil Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK pada Selasa, 4
Mei 2021.
"Kami yang tergabung di dalam Jaringan Masyarakat Antikorupsi NTT mendesak MK untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan judicial review Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, baik materiil maupun formil, serta menyatakan tidak berlaku dan mencabut UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tersebut sekaligus menyatakan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 berlaku kembali," seperti dikutip dari pernyataan sikap Jangkar NTT seusai diskusi selama tiga hari di Kupang, Jumat (30/4) hingga Minggu (1/5).
Jangkar NTT merupakan gabungan dari sejumlah organisasi yang terus menggaungkan upaya-upaya pencegahan korupsi, yakni Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, dan Pusat Anti Korupsi Undana (PaKU).
Selain itu, ada juga Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF), Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) NTT, Lembaga Bantuan Hukum-Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) NTT, Aliansi Jurnalis Independen (AJI)) Kota Kupang, Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (LPAM) Manggarai Barat, dan Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) dan zonalinenews.com. Diskusi juga dihadiri Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ketua Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (LPAM) Manggarai Barat, Bernadus Barat Daya menyebutkan KPK adalah anak kandung reformasi, yang dihadirkan dengan darah dan air mata rakyat untuk memberantas korupsi dan memberdayakan institusi penegak hukum lainnya (Kepolisian dan kejaksaan), yang dalam konteks NTT sangat tidak serius dalam menangani kasus korupsi.
"Karena itu, dalam konteks NTT, kami sangat prihatin terhadap pelemahan KPK, karena kami menaruh harapan yang sangat besar terhadap pemberantasan korupsi di NTT," kata mantan aktivis 1998 tersebut.
baca juga: UU KPK
Maraknya kasus korupsi di NTT dan diiringi juga oleh banyaknya korupsi yang mangkrak dalam proses hukum, baik di lembaga kepolisian maupun kejaksaan antara lain kasus dugaan korupsi benih bawang merah dengan kerugian negara sekitar Rp4,9 miliar yang tak kunjung P-21. Padahal Polda NTT telah menetapkan dan menahan sembilan orang tersangka. Setelah dua tahun proses hukum kasus ini hanya sampai pada tahap P-21.
"Kami juga sangat mengharapkan pengungkapan kasus pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka senilai Rp10,8 miliar tersebut oleh KPK," tandasnya. (OL-3)
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved