Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) tidak lagi memiliki izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK hanya cukup memberitahukan pada Dewas.
Hal itu ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian materil sejumlah pasal dalam Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terhadap UUD 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku ketua majelis pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/4).
Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 40 ayat 1, Pasal 40 ayat 2, Pasal 47 ayat 1, UU KPK inkonstitusional bersyarat, dan juga Pasal 12B dan Pasal 37B ayat 1 huruf b UU KPK. Pada pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, menurut penyadapan dapat dibenarkan secara hukum ketika hal tersebut diamanatkan oleh UU dan dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
Berdasarkan Pasal 12B ayat 1 UU KPK, penyadapan yang dilakukan KPK harus mendapatkan izin tertulis dari Dewas, berkenaan dengan ketetuan tersebut, menurut Mahkamah Dewas bagian intern dari KPK dan bertugas mengawasi pelaksaan tugas dan wewenang KPK, dengan demikian, keberadaannya tidak bersifat hierakis dengan pimpinan KPK sehingga dalam pemberantasan korupsi keduanya tidak saling membawahi, namun berkoordinasi.
Baca juga: Dissenting Opinion, Wahiduddins Adams: UU KPK Inkonstitusional
Mahkamah menilai, KPK dalam melaksanan tugas dan kewenangan yudisial bersifat independen dan bebas dari pengaruh manapun, termasuk ketika KPK melakukan penyadapan, adanya ketentuan yang mengharuskan KPK meminta izin pada Dewas sebelum melakukan penyadapan tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan check and balance karena pada dasarnya Dewas bukan aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan pimpinan KPK karenanya tidak memiliki kewenangan terkiat pro justitia.
"Untuk menghindari terjadinya penyimpangan, Dewas berwenang melakukan pengawasan terhadap KPK. Tetapi tidak dapat mencapuri kewenangan pro justitia. Oleh karena itu, terhadap Pasal 12B UU 19/2019 telah dinyatakan inkonstitusional, maka frasa " dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas" dalam Pasal 12C UU 19/2019 harus pula dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai menjadi "diberitahukan kepada Dewan Pengawas"," ucap Aswanto.
Hakim Konstitusi Aswanto lebih lanjut menjelaskan izin dari Dewas tidak diperlukan dan hanya berupa pemberitahuan, maka konsekuensinya sepanjang frasa " atas izin tertulis dari Dewas" dalam Pasal 47 ayat 1 UU KPK dimaknai menjadi "dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas" begitu pula dengan ketentuan norma Pasal 47 ayat 2 UU KPK meskipun tidak dimohojkan oleh pemohon maka harus dinyatakan inkonstitusional.
Lalu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menambahkan bahwa
KPK hanya memberitahukan pada Dewas paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan dilakukan. Sedangkan terhadap penggeledahan, atau penyitaan diberitahukan pada Dewas paling lambat 14 hari kerja sejak selesai dilakukan penggeledahan atau penyitaan.
Berkaitan dengan penggeledahan, imbuh Hakim Konstitusi Enny, maka berlaku ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu diperlukan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
"Dalam keadaan mendesak dapat dilakukan penggeledahan lebih dahulu baru kemudian segera melaprkan untuk mendapatkan persetujuan ketua pengadilan negeri setempat," ujar dia.
Mahkamah juga menyatakan Pasal 40 ayat 1 UU 19/2019 mengenai tidak adanya kepastian penghitungan sejak kapan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dimaknai menjadi " tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dihitung sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pemohon dalam pengujian UU KPK tersebut adalah Fathul Wahid yang merupakan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Abdul Jamil dan tiga pemohon lainnya.(OL-4)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
Isu chat WhatsApp bisa disadap kembali ramai. Simak penjelasan bagaimana penyadapan terjadi, peran spyware di ponsel, serta langkah pencegahan agar akun tetap aman.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah isu bahwa KUHAP baru memberi kewenangan aparat untuk melakukan pemblokiran dan penyadapan tanpa izin pengadilan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu soal polisi yang bisa menyadap tanpa izin hakim dalam UU KUHAP.
Ardi juga menyayangkan upaya kriminalisasi militer yang dilakukan terhadap Ferry Irwandi. Menurutnya, langkah tersebut justru menurunkan wibawa pertahanan siber nasional.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved