Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945. Namun salah satu Hakim Konstitusi Wahiduddins Adams memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, beberapa perubahan ketentuan dalam UU KPK telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental.
Perubahan itu, imbuh dia, sangat nampak dilakukan dalam jangka waktu singkat. Pembahasan RUU KPK, menurutnya dilakukan hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti DPR 2014-2019 dan kemudian disahkan menjadi UU.
"Suatu pembentukan UU dalam jangka waktu relatif singkat dan dilakukan pada momentum spesifik mengundang pertanyaan besar. Singkatnya waktu pembentukan UU a quo jelas berpengaruh secara signifikan atas minimnya partisipasi masyarakat," ujarnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Uji Formil UU KPK
Atas alasan itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menilai partisipasi publik yang rendah bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas pembentukan UU a quo. Sehingga pengujian formil adalah pengujian terhadap proses pembentukan UU atau perppu yang tidak memenuhi ketentuan dalam UUD 1945.
"Saya meyakini pendapat beberapa indikator spesifik yang menyebabkan UU KPK memiliki persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang serius," ucap dia.
Ia pun berpendapat setidaknya terdapat 3 opsi koridor untuk memutus perkara pengujian UU KPK. Pertama mempertahankan UU a quo, kedua Mahkamah memperbaiki beberapa materi yang terdapat dalam UU a quo, dengan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon atau tiga kembali ke UU No.30/2002 tentang KPK sebelum perubahan dan menyatakan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945
"Saya berijtihad untuk menempuh koridor UU KPK untuk dinyatakan inskonstitusionalitas agar pembentuk UU dapat mengulang proses pembentuk UU KPK dengan cara yang lebih baik," ucapnya.(OL-4)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Para pemohon menilai jamaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana jamaah yang berangkat melalui PPIU.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved