Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945. Namun salah satu Hakim Konstitusi Wahiduddins Adams memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, beberapa perubahan ketentuan dalam UU KPK telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental.
Perubahan itu, imbuh dia, sangat nampak dilakukan dalam jangka waktu singkat. Pembahasan RUU KPK, menurutnya dilakukan hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti DPR 2014-2019 dan kemudian disahkan menjadi UU.
"Suatu pembentukan UU dalam jangka waktu relatif singkat dan dilakukan pada momentum spesifik mengundang pertanyaan besar. Singkatnya waktu pembentukan UU a quo jelas berpengaruh secara signifikan atas minimnya partisipasi masyarakat," ujarnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Uji Formil UU KPK
Atas alasan itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menilai partisipasi publik yang rendah bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas pembentukan UU a quo. Sehingga pengujian formil adalah pengujian terhadap proses pembentukan UU atau perppu yang tidak memenuhi ketentuan dalam UUD 1945.
"Saya meyakini pendapat beberapa indikator spesifik yang menyebabkan UU KPK memiliki persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang serius," ucap dia.
Ia pun berpendapat setidaknya terdapat 3 opsi koridor untuk memutus perkara pengujian UU KPK. Pertama mempertahankan UU a quo, kedua Mahkamah memperbaiki beberapa materi yang terdapat dalam UU a quo, dengan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon atau tiga kembali ke UU No.30/2002 tentang KPK sebelum perubahan dan menyatakan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945
"Saya berijtihad untuk menempuh koridor UU KPK untuk dinyatakan inskonstitusionalitas agar pembentuk UU dapat mengulang proses pembentuk UU KPK dengan cara yang lebih baik," ucapnya.(OL-4)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved