Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pimpinan Mestinya Patuhi Putusan MK soal Alih Status Pegawai KPK

Dhika kusuma winata
11/5/2021 22:32
Pimpinan Mestinya Patuhi Putusan MK soal Alih Status Pegawai KPK
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat keputusan atau SK terkait hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebanyak 75 pegawai yang tak lulus TWK kini dinonaktifkan. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan para pegawai akan menyiapkan langkah merespons keputusan itu.

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan Ketua KPK harus mematuhi itu," ucap Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).

Dia mengatakan SK dari Ketua KPK itu sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK. Para pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat TWK akan membahas langkah berikutnya. Yang jelas, kata Yudi, pegawai berpegangan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut peralihan status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai.

Baca juga: Narasi Besar Pelemahan KPK

Terkait penyerahan tugas, Yudi mengatakan keputusan itu juga akan berdampak pada penanganan perkara. Penyidik atau penyelidik yang tidak lolos TWK tak bisa menangani perkara sesuai keputusan itu. Tugas masing-masing diserahkan kepada atasan.

"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya, ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ujarnya.

Adapun dalam SK itu terdapat empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan 75 pegawai dari total 1.351 orang yang mengikuti TWK tak memenuhi syarat. TWK yang menjadi salah satu tahapan alih status pegawai KPK menjadi pegawai negeri belakangan menuai sorotan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik