Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji formil dan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/5). Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap MK memenangkan gugatan itu.
"ICW mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Formil dan Uji Materiil UU KPK baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa (4/5).
Kurnia mengatakan ada empat alasan MK harus memenangkan gugatan itu. Pertama, ICW menilai pemerintah dan DPR tutup kuping saat masyarakat mengajukan protes tentang pembuatan beleid itu.
Baca juga: KPK Perpanjangan Masa Penahanan Aa Umbara dan Anaknya
"Betapa tidak, praktis publik sama sekali tidak dilibatkan, bahkan, protes dengan aksi #ReformasiDikorupsi pun diabaikan begitu saja. Selain itu, KPK, yang notabene pengguna regulasi tersebut, juga hanya dianggap angin lalu," ujar Kurnia.
Kedua, substansi revisi undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan banyak putusan MK. Utamanya soal independensi dan masalah penghentian penyidikan kasus.
"Untuk independensi, UU KPK baru menabrak putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011. Sedangkan SP3 melanggar putusan MK tahun 2003 yang telah meletakkan fondasi independensi kelembagaan KPK sebagai suatu hal utama bagi lembaga pemberantasan korupsi," tutur Kurnia.
Lalu, banyak keganjilan norma dalam aturan baru itu. Terutama, kata Kurnia, pada Pasal 37 A dan Pasal 37 B tentang pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan segala tugas barunya.
"Salah satu tugas yang hingga saat ini sulit diterima logika hukum adalah memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," ucap Kurnia.
Masalah izin itu dinilai merepotkan KPK saat bertugas. Hal itu juga sudah diakui penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang di MK.
Terakhir, ICW menilai aturan itu penuh dengan kepentingan politik. Kurnia menilai banyak legislasi kontroversi yang dihasilkan secara kilat dalam pembuatan aturan itu.
"Selain itu, revisi UU KPK juga sedari awal tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 namun tetap dipaksakan. Saat paripurna untuk mengesahkan UU KPK di DPR, jumlah kehadiran anggota pun tidak memenuhi kriteria kuorum. Sehingga ini menunjukkan adanya intensi politik di balik pembahasan revisi UU KPK," tegas Kurnia. (OL-1)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved