Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji formil dan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/5). Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap MK memenangkan gugatan itu.
"ICW mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Formil dan Uji Materiil UU KPK baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa (4/5).
Kurnia mengatakan ada empat alasan MK harus memenangkan gugatan itu. Pertama, ICW menilai pemerintah dan DPR tutup kuping saat masyarakat mengajukan protes tentang pembuatan beleid itu.
Baca juga: KPK Perpanjangan Masa Penahanan Aa Umbara dan Anaknya
"Betapa tidak, praktis publik sama sekali tidak dilibatkan, bahkan, protes dengan aksi #ReformasiDikorupsi pun diabaikan begitu saja. Selain itu, KPK, yang notabene pengguna regulasi tersebut, juga hanya dianggap angin lalu," ujar Kurnia.
Kedua, substansi revisi undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan banyak putusan MK. Utamanya soal independensi dan masalah penghentian penyidikan kasus.
"Untuk independensi, UU KPK baru menabrak putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011. Sedangkan SP3 melanggar putusan MK tahun 2003 yang telah meletakkan fondasi independensi kelembagaan KPK sebagai suatu hal utama bagi lembaga pemberantasan korupsi," tutur Kurnia.
Lalu, banyak keganjilan norma dalam aturan baru itu. Terutama, kata Kurnia, pada Pasal 37 A dan Pasal 37 B tentang pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan segala tugas barunya.
"Salah satu tugas yang hingga saat ini sulit diterima logika hukum adalah memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," ucap Kurnia.
Masalah izin itu dinilai merepotkan KPK saat bertugas. Hal itu juga sudah diakui penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang di MK.
Terakhir, ICW menilai aturan itu penuh dengan kepentingan politik. Kurnia menilai banyak legislasi kontroversi yang dihasilkan secara kilat dalam pembuatan aturan itu.
"Selain itu, revisi UU KPK juga sedari awal tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 namun tetap dipaksakan. Saat paripurna untuk mengesahkan UU KPK di DPR, jumlah kehadiran anggota pun tidak memenuhi kriteria kuorum. Sehingga ini menunjukkan adanya intensi politik di balik pembahasan revisi UU KPK," tegas Kurnia. (OL-1)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved