Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji formil dan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/5). Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap MK memenangkan gugatan itu.
"ICW mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Formil dan Uji Materiil UU KPK baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa (4/5).
Kurnia mengatakan ada empat alasan MK harus memenangkan gugatan itu. Pertama, ICW menilai pemerintah dan DPR tutup kuping saat masyarakat mengajukan protes tentang pembuatan beleid itu.
Baca juga: KPK Perpanjangan Masa Penahanan Aa Umbara dan Anaknya
"Betapa tidak, praktis publik sama sekali tidak dilibatkan, bahkan, protes dengan aksi #ReformasiDikorupsi pun diabaikan begitu saja. Selain itu, KPK, yang notabene pengguna regulasi tersebut, juga hanya dianggap angin lalu," ujar Kurnia.
Kedua, substansi revisi undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan banyak putusan MK. Utamanya soal independensi dan masalah penghentian penyidikan kasus.
"Untuk independensi, UU KPK baru menabrak putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011. Sedangkan SP3 melanggar putusan MK tahun 2003 yang telah meletakkan fondasi independensi kelembagaan KPK sebagai suatu hal utama bagi lembaga pemberantasan korupsi," tutur Kurnia.
Lalu, banyak keganjilan norma dalam aturan baru itu. Terutama, kata Kurnia, pada Pasal 37 A dan Pasal 37 B tentang pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan segala tugas barunya.
"Salah satu tugas yang hingga saat ini sulit diterima logika hukum adalah memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," ucap Kurnia.
Masalah izin itu dinilai merepotkan KPK saat bertugas. Hal itu juga sudah diakui penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang di MK.
Terakhir, ICW menilai aturan itu penuh dengan kepentingan politik. Kurnia menilai banyak legislasi kontroversi yang dihasilkan secara kilat dalam pembuatan aturan itu.
"Selain itu, revisi UU KPK juga sedari awal tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 namun tetap dipaksakan. Saat paripurna untuk mengesahkan UU KPK di DPR, jumlah kehadiran anggota pun tidak memenuhi kriteria kuorum. Sehingga ini menunjukkan adanya intensi politik di balik pembahasan revisi UU KPK," tegas Kurnia. (OL-1)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved