Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Perpanjangan Masa Penahanan Aa Umbara dan Anaknya

Candra Yuri Nuralam
04/5/2021 06:45
KPK Perpanjangan Masa Penahanan Aa Umbara dan Anaknya
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna(MI/Adam Dwi )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara. Ini merupakan perpanjangan penahanan yang pertama untuknya.

"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) selama 40 hari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (4/5).

Lembaga Antikorupsi juga memperpanjang masa penahanan anak Aa Umbara, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan. Keduanya juga ditahan untuk 40 hari ke depan. Aa Umbara akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Andri bakal ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Lalu, Totoh ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan tiga orang itu karena KPK masih butuh waktu untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 2020. Masyarakat diminta bersabar untuk penyelesaian kasus tersebut.

Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anaknya, Andri Wibawa, serta pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan. Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.

Usai duit itu keluar Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee sebesar enam persen. Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat untuk menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.

Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial. Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.

Dalam pengadaan sembako bansos itu Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.

baca juga: Korupsi

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56
KUHP.

Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya