Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK menyatakan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir termasuk dalam pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi.
"Menanggapi pandangan bahwa terpidana korupsi berhak mendapatkan remisi, kami sampaikan bahwa pemberantasan korupsi sepatutnya kita maknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.
Ali menyampaikan hal tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/9) terhadap uji materiil yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis (OC) Kaligis terkait syarat pengurangan masa pidana (remisi) bagi narapidana.
MK memutuskan menolak permohonan pengujian materiil Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Kamis (30/9) namun menyatakan semua narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali.
Baca juga: Pengaktifan Sekertariat DPP KNPI Isyaratkan Penyatuan Organisasi Pemuda
"Dalam penanganan suatu perkara, pada prinsipnya KPK fokus pada tupoksinya yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Selanjutnya pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," tambah Ali.
Ali menegaskan bahwa perkara korupsi adalah "extra ordinary crime" yang bukan saja harus diusut demi rasa keadilan, tapi juga harus dapat memberikan efek jera kepada pelaku, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang, serta bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya.
Konsep tersebut menurut Ali selaras dengan strategi trisula pemberantasan Korupsi yang memadankan upaya penindakan-pencegahan-pendidikan, demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Maka syarat keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan segenap elemen masyarakat," ungkap Ali.
Dalam uji materiil tersebut, OC Kaligis menguji pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12 tahun 1995 yang berisi "Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah" terhadap Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara".
Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian remisi adalah PP No 99 Tahun 2012 yang mengatur syarat remisi bagi terpidana koruptor salah satunya adalah ditetapkan sebagai "justice collaborator" yaitu pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved