Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOALISI Save KPK mengingatkan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai perwakilan dari Koalisi, pengalihan status tersebut harus berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019.
Dalam peraturan tersebut, kata Kurnia, telah ditentukan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN. Ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai kondisi faktual pegawai KPK.
"Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (5/5).
Pihaknya mendesak agar segala bentuk tindakan yang menjadi bagian dari proses pembusukan KPK harus disudahi. Salah satu tindakan yang dimaksud adalah menyingkirkan SDM KPK yang merupakan pegawai-pegawai yang sudah terbukti rekam jejakanya.
Menurut Kurnia, mereka adalah figur yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam memberantas korupsi.
KPK diketahui telah mengumumkan 75 dari 1.351 pegawainya tidak memenuhi syarat (TSM) berdasarkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Salah satu nama yang santer dikabarkan tidak lulus tes tersebut adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa bocornya nama-nama pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bukan berasal dari internal KPK. Ia juga enggan menyebutkan siapa-siapa saja di antara 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus.
"KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan putusan berlanjut sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait ASN," kata Firli.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB maupun BKN untuk menindaklanjuti nasib 75 pegawai tersebut.
"Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," pungkasnya. (OL-8)
Di tengah praktik korupsi yang terus merajalela dan pelemahan KPK yang semakin nyata, pemerintah dan DPR seharusnya dapat memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved