Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MANTAN Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak takluk terhadap undang-undang, kode etik, SOP, dan peraturan kepegawaian KPK. Hal itu dikemukakannya saat menjadi saksi ahli di persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman itu, Abdullah mengungkapkan pernyataannya mengacu pada struktur KPK yang baru yang menempatkan dewan pengawas di puncak secara struktural. Dari struktur itu, pimpinan KPK hanya berfungsi sebagai event organizer (EO) yang melaksanakan perintah dari dewas sehingga independensi pimpinan KPK menjadi terganggu, sedangkan dewas tidak terikat peraturan atau sistem di lembaga KPK.
"Pegawai KPK dari pejabat sampai pegawai biasa, tidak bisa mengisi laporan harian dan time site sesuka hati, dalam konteks itu karena ada sistem yang mengatur," ungkapnya.
Dewas yang tidak takluk akan SOP, kata Abdullah, berpotensi menyalahgunakan wewenang dan kesempatan sehingga masyarakat akan menuntut supaya ada lagi badan yang mengawasi dewan pengawas.
"Apakah dewan pengawas yang diangkat langsung oleh presiden tidak memiliki konflik interest di dalam menetapkan, memberikan izin, atau tidak untuk melakukan penyidikan, penggeledahan, dan penyadapan sehingga demikian bisa menjadi konflik interest seperti itu," ungkapnya.
Ia pun menyayangkan banyak upaya pelemahan terhadap KPK. Salah satunya pengumuman penghentian 36 kasus yang sudah dalam proses penyelidikan kepada publik.
"Selain itu, nilai dasar pribadi KPK yang menempatkan religiositas, integritas, dan profesionalitas, hari ini dewan pengawas menghilangkan nilai religiositas, ini merupakan amatan bagi masyarakat dan bangsa Indonesia tentang masa depan pemberantasan korupsi yang jauh dari sila pertama yaitu nilai Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.
Pernyataan Abdullah juga diamini Bernardinus Herry Priyono, dosen dan Ketua Program Studi Pascasarjana STF Driyarkara. Saksi ahli dari pihak pemohon itu menjelaskan korupsi bukan perkara pasal, melainkan korupsi adalah kebalikan dari tatanan yang baik.
"Tidak ada tatanan baik dan kondisi hidup yang baik tanpa institusi yang baik, apa alasan adanya etis dari KPK? Hemat saya adalah independensi terhadap penanganan kasus korupsi."
Independensi, katanya, bebas dari campur berbagai pihak. "Kalau ada orang yang mempunyai masalah dengan independensi KPK, masalahnya saya kira bukan independensi, melainkan karena korupsi selalu kontroversial," tutur Bernardinus. (Dmr/P-5)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved