Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MANTAN Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak takluk terhadap undang-undang, kode etik, SOP, dan peraturan kepegawaian KPK. Hal itu dikemukakannya saat menjadi saksi ahli di persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman itu, Abdullah mengungkapkan pernyataannya mengacu pada struktur KPK yang baru yang menempatkan dewan pengawas di puncak secara struktural. Dari struktur itu, pimpinan KPK hanya berfungsi sebagai event organizer (EO) yang melaksanakan perintah dari dewas sehingga independensi pimpinan KPK menjadi terganggu, sedangkan dewas tidak terikat peraturan atau sistem di lembaga KPK.
"Pegawai KPK dari pejabat sampai pegawai biasa, tidak bisa mengisi laporan harian dan time site sesuka hati, dalam konteks itu karena ada sistem yang mengatur," ungkapnya.
Dewas yang tidak takluk akan SOP, kata Abdullah, berpotensi menyalahgunakan wewenang dan kesempatan sehingga masyarakat akan menuntut supaya ada lagi badan yang mengawasi dewan pengawas.
"Apakah dewan pengawas yang diangkat langsung oleh presiden tidak memiliki konflik interest di dalam menetapkan, memberikan izin, atau tidak untuk melakukan penyidikan, penggeledahan, dan penyadapan sehingga demikian bisa menjadi konflik interest seperti itu," ungkapnya.
Ia pun menyayangkan banyak upaya pelemahan terhadap KPK. Salah satunya pengumuman penghentian 36 kasus yang sudah dalam proses penyelidikan kepada publik.
"Selain itu, nilai dasar pribadi KPK yang menempatkan religiositas, integritas, dan profesionalitas, hari ini dewan pengawas menghilangkan nilai religiositas, ini merupakan amatan bagi masyarakat dan bangsa Indonesia tentang masa depan pemberantasan korupsi yang jauh dari sila pertama yaitu nilai Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.
Pernyataan Abdullah juga diamini Bernardinus Herry Priyono, dosen dan Ketua Program Studi Pascasarjana STF Driyarkara. Saksi ahli dari pihak pemohon itu menjelaskan korupsi bukan perkara pasal, melainkan korupsi adalah kebalikan dari tatanan yang baik.
"Tidak ada tatanan baik dan kondisi hidup yang baik tanpa institusi yang baik, apa alasan adanya etis dari KPK? Hemat saya adalah independensi terhadap penanganan kasus korupsi."
Independensi, katanya, bebas dari campur berbagai pihak. "Kalau ada orang yang mempunyai masalah dengan independensi KPK, masalahnya saya kira bukan independensi, melainkan karena korupsi selalu kontroversial," tutur Bernardinus. (Dmr/P-5)
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved