Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak takluk terhadap undang-undang, kode etik, SOP, dan peraturan kepegawaian KPK. Hal itu dikemukakannya saat menjadi saksi ahli di persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman itu, Abdullah mengungkapkan pernyataannya mengacu pada struktur KPK yang baru yang menempatkan dewan pengawas di puncak secara struktural. Dari struktur itu, pimpinan KPK hanya berfungsi sebagai event organizer (EO) yang melaksanakan perintah dari dewas sehingga independensi pimpinan KPK menjadi terganggu, sedangkan dewas tidak terikat peraturan atau sistem di lembaga KPK.
"Pegawai KPK dari pejabat sampai pegawai biasa, tidak bisa mengisi laporan harian dan time site sesuka hati, dalam konteks itu karena ada sistem yang mengatur," ungkapnya.
Dewas yang tidak takluk akan SOP, kata Abdullah, berpotensi menyalahgunakan wewenang dan kesempatan sehingga masyarakat akan menuntut supaya ada lagi badan yang mengawasi dewan pengawas.
"Apakah dewan pengawas yang diangkat langsung oleh presiden tidak memiliki konflik interest di dalam menetapkan, memberikan izin, atau tidak untuk melakukan penyidikan, penggeledahan, dan penyadapan sehingga demikian bisa menjadi konflik interest seperti itu," ungkapnya.
Ia pun menyayangkan banyak upaya pelemahan terhadap KPK. Salah satunya pengumuman penghentian 36 kasus yang sudah dalam proses penyelidikan kepada publik.
"Selain itu, nilai dasar pribadi KPK yang menempatkan religiositas, integritas, dan profesionalitas, hari ini dewan pengawas menghilangkan nilai religiositas, ini merupakan amatan bagi masyarakat dan bangsa Indonesia tentang masa depan pemberantasan korupsi yang jauh dari sila pertama yaitu nilai Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.
Pernyataan Abdullah juga diamini Bernardinus Herry Priyono, dosen dan Ketua Program Studi Pascasarjana STF Driyarkara. Saksi ahli dari pihak pemohon itu menjelaskan korupsi bukan perkara pasal, melainkan korupsi adalah kebalikan dari tatanan yang baik.
"Tidak ada tatanan baik dan kondisi hidup yang baik tanpa institusi yang baik, apa alasan adanya etis dari KPK? Hemat saya adalah independensi terhadap penanganan kasus korupsi."
Independensi, katanya, bebas dari campur berbagai pihak. "Kalau ada orang yang mempunyai masalah dengan independensi KPK, masalahnya saya kira bukan independensi, melainkan karena korupsi selalu kontroversial," tutur Bernardinus. (Dmr/P-5)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved