Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak takluk terhadap undang-undang, kode etik, SOP, dan peraturan kepegawaian KPK. Hal itu dikemukakannya saat menjadi saksi ahli di persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman itu, Abdullah mengungkapkan pernyataannya mengacu pada struktur KPK yang baru yang menempatkan dewan pengawas di puncak secara struktural. Dari struktur itu, pimpinan KPK hanya berfungsi sebagai event organizer (EO) yang melaksanakan perintah dari dewas sehingga independensi pimpinan KPK menjadi terganggu, sedangkan dewas tidak terikat peraturan atau sistem di lembaga KPK.
"Pegawai KPK dari pejabat sampai pegawai biasa, tidak bisa mengisi laporan harian dan time site sesuka hati, dalam konteks itu karena ada sistem yang mengatur," ungkapnya.
Dewas yang tidak takluk akan SOP, kata Abdullah, berpotensi menyalahgunakan wewenang dan kesempatan sehingga masyarakat akan menuntut supaya ada lagi badan yang mengawasi dewan pengawas.
"Apakah dewan pengawas yang diangkat langsung oleh presiden tidak memiliki konflik interest di dalam menetapkan, memberikan izin, atau tidak untuk melakukan penyidikan, penggeledahan, dan penyadapan sehingga demikian bisa menjadi konflik interest seperti itu," ungkapnya.
Ia pun menyayangkan banyak upaya pelemahan terhadap KPK. Salah satunya pengumuman penghentian 36 kasus yang sudah dalam proses penyelidikan kepada publik.
"Selain itu, nilai dasar pribadi KPK yang menempatkan religiositas, integritas, dan profesionalitas, hari ini dewan pengawas menghilangkan nilai religiositas, ini merupakan amatan bagi masyarakat dan bangsa Indonesia tentang masa depan pemberantasan korupsi yang jauh dari sila pertama yaitu nilai Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.
Pernyataan Abdullah juga diamini Bernardinus Herry Priyono, dosen dan Ketua Program Studi Pascasarjana STF Driyarkara. Saksi ahli dari pihak pemohon itu menjelaskan korupsi bukan perkara pasal, melainkan korupsi adalah kebalikan dari tatanan yang baik.
"Tidak ada tatanan baik dan kondisi hidup yang baik tanpa institusi yang baik, apa alasan adanya etis dari KPK? Hemat saya adalah independensi terhadap penanganan kasus korupsi."
Independensi, katanya, bebas dari campur berbagai pihak. "Kalau ada orang yang mempunyai masalah dengan independensi KPK, masalahnya saya kira bukan independensi, melainkan karena korupsi selalu kontroversial," tutur Bernardinus. (Dmr/P-5)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved