Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahfud mengatakan presiden menghormati proses yang kini berlangsung di MK terkait gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Setelah ditolak, pemohon akan melaporkan hakim MK ke Dewan Etik. Mereka menganggap hakim semenamena.
Hal itu agar menjaga kasus yang diusut komisi dengan jerih payah tidak sekonyong-konyong berhenti di tengah jalan.
Perkara bernomor 57/PUU-XVII/2019 tentang Revisi Kewenangan KPK dan Pemilihan Ketua KPK berlanjut dengan pengucapan putusan pada 28 November 2019.
Hal itu menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dapat berdampak pada tata kelola kinerja penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai pelaksana UU< KPK harusnya menjalin komunikasi dengan lembaga legislasi.
Langkah pimpinan KPK dinilai tidak lazim lantaran menggugat Undang-Undang yang digunakan sebagai acuan dalam menjalankan tugasnya.
"Saat ini judicial review revisi UU KPK merupakan satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan. Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," ujarnya.
“Indonesia adalah negara hukum, kita menghormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapapun yang melakukan judicial review terhadap UU KPK," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Mereka mengajukan uji materi tersebut sebagai pribadi yang bekerja di komisi antirasuah, tidak mewakili lembaga KPK
Ketua KPK Agus Rahadjo akan menjadi salah satu pemohon. Dia mendukung pengajuan gugatan terhadap UU KPK hasil revisi itu lantaran dianggap akan melemahkan kerja-kerja lembaga antikorupsi itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober disebutkan status kepegawaian pegawai KPK adalah ASN.
Majelis hakim mewanti-wanti kepada pemohon untuk hadir pada sidang selanjutnya. Kecuali Pemohon sudah memberikan kuasa kepada orang lain.
Rekaman visual mengenai rapat paripurna pengesahan UU KPK tersebut sebagai bukti fisik anggota kuorum yang hadir pada saat pengesahan UU KPK.
"Mengenai kedudukan hukum pemohon terkait kedudukan hukum, DPR berpandangan Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional," kata Arteria
Mantan Anggota Panitia Seleksi Ketua KPK Betti Alisjahbana mengungkapkan akan segera mengajukan Judicial Review bersama sepuluh tokoh lainya yang datang ke KPK.
Perkara itu telah memasuki sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/11). Pemohon menambahkan objek pengujian pada sidang tersebut.
Salah satu indikatornya, menurut Tama ialah belum adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan KPK sejak 17 Oktober 2019.
Alasannya karena Mahkamah Konstitusi tengah melakukan judicial review terkait UU KPK.
Menkum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan berlakunya UU KPK
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved