Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK nampaknya harus lebih bersabar untuk mengetahui nasib Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga saat ini terdapat 6 perkara yang diujikan yakni 57/PUU-XVII/2019, 59/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019. Itu belum termasuk uji materi yang diajukan pimpinan KPK beberapa hari lalu.
Hingga akhir tahun, satu-satunya agenda yang dijadwalkan adalah sidang perkara bernomor 57/PUU-XVII/2019 tentang Revisi Kewenangan KPK dan Pemilihan Ketua KPK dengan agenda pengucapan putusan pada 28 November 2019. Adapun perkara lain belum terjadwalkan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan MK akan segera menjadwalkan sidang berikutnya dalam waktu dekat. Ia mempersilakan publik untuk memantau dan mengikuti agenda sidang dari laman mkri.id.
"MK akan segera menjadwalkan sidang berikutnya dalam waktu dekat. Publik silakan memantau kapan jadwal persidangan akan digelar dengan cara melihat di website MK," terang Fajar saat dihubungi, kemarin.
Perkara bernomor 57/PUU-XVII/2019 diajukan pada 30 September 2019 oleh 18 orang pemohon antara lain atas nama Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Putrida Sihombing.
Permohonan berikutnya diajukan pada 14 Oktober dan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019. Adapun pemohon untuk perkara ini berjumlah 25 orang, antara lain atas nama Sholikhah, Agus Cholik, dan Wiwin Taswin.
Selanjutnya, permohonan teregistrasi sebagai perkara nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diajukan pada 28 Oktober 2019. Permohonan ini diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra.
Perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Permohonan uji materi perkara ini diajukan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
Perkara nomor 71/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkara ini diajukan oleh pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Perkara nomor 73/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Ricky Martin Siaduruk tentang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (P-2)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved