Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Satu Perkara Uji Materi UU KPK bakal Diputus Pekan Depan

Abdillah Muhammad Marzuqi
22/11/2019 19:38
Satu Perkara Uji Materi UU KPK bakal Diputus Pekan Depan
Dok MI(Dok MI)

PUBLIK nampaknya harus lebih bersabar untuk mengetahui nasib Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga saat ini terdapat 6 perkara yang diujikan yakni 57/PUU-XVII/2019, 59/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019. Itu belum termasuk uji materi yang diajukan pimpinan KPK beberapa hari lalu.

Hingga akhir tahun, satu-satunya agenda yang dijadwalkan adalah sidang perkara bernomor 57/PUU-XVII/2019 tentang Revisi Kewenangan KPK dan Pemilihan Ketua KPK dengan agenda pengucapan putusan pada 28 November 2019. Adapun perkara lain belum terjadwalkan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan MK akan segera menjadwalkan sidang berikutnya dalam waktu dekat. Ia mempersilakan publik untuk memantau dan mengikuti agenda sidang dari laman mkri.id.

"MK akan segera menjadwalkan sidang berikutnya dalam waktu dekat. Publik silakan memantau kapan jadwal persidangan akan digelar dengan cara melihat di website MK," terang Fajar saat dihubungi, kemarin.

Perkara bernomor 57/PUU-XVII/2019 diajukan pada 30 September 2019 oleh 18 orang pemohon antara lain atas nama Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Putrida Sihombing.

Permohonan berikutnya diajukan pada 14 Oktober dan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019. Adapun pemohon untuk perkara ini berjumlah 25 orang, antara lain atas nama Sholikhah, Agus Cholik, dan Wiwin Taswin.

Selanjutnya, permohonan teregistrasi sebagai perkara nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diajukan pada 28 Oktober 2019. Permohonan ini diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra.

Perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Permohonan uji materi perkara ini diajukan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.

Perkara nomor 71/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkara ini diajukan oleh pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Perkara nomor 73/PUU-XVII/2019  diajukan oleh Ricky Martin Siaduruk tentang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya