Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PUBLIK nampaknya harus lebih bersabar untuk mengetahui nasib Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga saat ini terdapat 6 perkara yang diujikan yakni 57/PUU-XVII/2019, 59/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019. Itu belum termasuk uji materi yang diajukan pimpinan KPK beberapa hari lalu.
Hingga akhir tahun, satu-satunya agenda yang dijadwalkan adalah sidang perkara bernomor 57/PUU-XVII/2019 tentang Revisi Kewenangan KPK dan Pemilihan Ketua KPK dengan agenda pengucapan putusan pada 28 November 2019. Adapun perkara lain belum terjadwalkan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan MK akan segera menjadwalkan sidang berikutnya dalam waktu dekat. Ia mempersilakan publik untuk memantau dan mengikuti agenda sidang dari laman mkri.id.
"MK akan segera menjadwalkan sidang berikutnya dalam waktu dekat. Publik silakan memantau kapan jadwal persidangan akan digelar dengan cara melihat di website MK," terang Fajar saat dihubungi, kemarin.
Perkara bernomor 57/PUU-XVII/2019 diajukan pada 30 September 2019 oleh 18 orang pemohon antara lain atas nama Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Putrida Sihombing.
Permohonan berikutnya diajukan pada 14 Oktober dan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019. Adapun pemohon untuk perkara ini berjumlah 25 orang, antara lain atas nama Sholikhah, Agus Cholik, dan Wiwin Taswin.
Selanjutnya, permohonan teregistrasi sebagai perkara nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diajukan pada 28 Oktober 2019. Permohonan ini diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra.
Perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Permohonan uji materi perkara ini diajukan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
Perkara nomor 71/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkara ini diajukan oleh pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Perkara nomor 73/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Ricky Martin Siaduruk tentang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (P-2)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved