Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadi pemohon dalam uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan koalisi masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi akan didaftarkan sore ini, Rabu (20/11).
Ketua KPK Agus Rahadjo akan menjadi salah satu pemohon. Dia mendukung pengajuan gugatan terhadap UU KPK hasil revisi itu lantaran dianggap akan melemahkan kerja-kerja lembaga antikorupsi itu.
"Saya sendiri ikut sebagai pihak (pemohon)," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11) siang.
Baca juga: UU KPK Digugat Formil dan Materiil
Agus juga tetap berharap Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK baru hasil revisi.
"Kalau berkenan untuk menerbitkan perppu akan lebih baik. Tapi hari ini kita akan mengantarkan judicial review ke MK," imbuh Agus.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga akan menjadi salah satu pihak pemohon dalam gugatan tersebut. Dia menyatakan sebagai pimpinan KPK turut menjadi pemohon dengan kedudukan hukum (legal standing) yang cukup beralasan. Sebelumnya, gugatan tersebut disampaikan dari koalisi masyarakat sipil.
"Kita punya legal standing-nya. Kalau hanya dari civil society ada perdebatan legal standingnya apa, sehingga teman-teman civil society juga berpendapat yang memiliki legal standing dari awal memang kita (KPK)," kata Saut.
Sebelumnya, UU KPK hasil revisi juga sudah digugat oleh kalangan mahasiswa dan advokat. Proses gugatan saat ini masih disidangkan. (OL-8)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved