Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadi pemohon dalam uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan koalisi masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi akan didaftarkan sore ini, Rabu (20/11).
Ketua KPK Agus Rahadjo akan menjadi salah satu pemohon. Dia mendukung pengajuan gugatan terhadap UU KPK hasil revisi itu lantaran dianggap akan melemahkan kerja-kerja lembaga antikorupsi itu.
"Saya sendiri ikut sebagai pihak (pemohon)," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11) siang.
Baca juga: UU KPK Digugat Formil dan Materiil
Agus juga tetap berharap Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK baru hasil revisi.
"Kalau berkenan untuk menerbitkan perppu akan lebih baik. Tapi hari ini kita akan mengantarkan judicial review ke MK," imbuh Agus.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga akan menjadi salah satu pihak pemohon dalam gugatan tersebut. Dia menyatakan sebagai pimpinan KPK turut menjadi pemohon dengan kedudukan hukum (legal standing) yang cukup beralasan. Sebelumnya, gugatan tersebut disampaikan dari koalisi masyarakat sipil.
"Kita punya legal standing-nya. Kalau hanya dari civil society ada perdebatan legal standingnya apa, sehingga teman-teman civil society juga berpendapat yang memiliki legal standing dari awal memang kita (KPK)," kata Saut.
Sebelumnya, UU KPK hasil revisi juga sudah digugat oleh kalangan mahasiswa dan advokat. Proses gugatan saat ini masih disidangkan. (OL-8)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved