MK Minta DPR Hadirkan Rekaman Visual Pengesahan UU KPK

M. Iqbal Al Machmudi
19/11/2019 16:49
MK Minta DPR Hadirkan Rekaman Visual Pengesahan UU KPK
Sidang lanjutan uji materi UU KPK(MI/MOHAMAD IRFAN)

HAKIM Anggota Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta kepada DPR RI untuk memberikan bukti pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk visual.

Rekaman visual mengenai rapat paripurna pengesahan UU KPK tersebut sebagai bukti fisik anggota kuorum yang hadir pada saat pengesahan UU KPK.

"Berapa sih orang yang hadir ketika paripurna tersebut pasti dengan baik direkam oleh DPR. Tolong rekamannya itu disampaikan ke Mahkamah," kata Saldi saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Baca juga: UU KPK Digugat Formil dan Materiil

Hal itu untuk melihat formula karena keterangan dari DPR sendiri tidak diuraikan dengan detail untuk menentukan pernyataan dari pemohon yang dianggap tidak memenuhi kuorum.

"Pak Arteria tolong diluar tanda tangan yang hadir, tolong rekamannya diserahkan pada kita (MK)," cetus Saldi.

Diketahui, sidang lanjutan UU KPK dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dihadiri oleh anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Selain meminta rekaman visual majelis hakim juga meminta contoh dari negara lain yang menyatakan KPK memiliki dewan pengawas.

"Tolong kita diberitahu ada di negara mana ada dewan pengawas dengan kewenangan yang bisa masuk ke Judicial seperti itu. Itu penting karena kita ingin tahu itu juga, bahwa ternyata contoh itu ada di negara lain," ungkapnya.

Selaras dengan Saldi Isra, hakim anggota mahkamah lainnya I Dewa Gede Palguna selain kehadiran fisik berupa tanda tangan pada saat paripurna pengesahan diperlukan juga bukti visual.

"Walau ada tanda tangan basah, rekaman kehadiran juga penting," cetusnya.

Menanggapi hal tersebut. Arteria mengklaim bahwa UU KPK tidak diundangkan secara diam-diam dan sudah memenuhi kuorum yang ada dan memenuhi syarat formil.

"Mengenai dengan kuorum telah memenuhi kuorum dan dilaksanakan pada 17 September 2019 pukul 10.00 WIB. Dilakukan secara aklamasi dengan ketentuan tata tertib DPR RI. Anggota yang hadir sebanyak 289 orang dari 560 anggota DPR dam telah memenuhi syarat formil," ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya