Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

UU KPK Berlaku, ICW Nilai Kinerja KPK Menurun

M. Iqbal Al Machmudi
09/11/2019 17:15
UU KPK Berlaku, ICW Nilai Kinerja KPK Menurun
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Satrya Langkun(MI/M. Irfan )

INDONESIA  Corruption Watch (ICW) menilai sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fungsi dari KPK terus menunjukkan tren yang menurun.

"Kekhawatiran kami terhadap berlakunya UU tersebut semakin kesini semakin terkonfirmasi," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S. Langkun kepada Media Indonesia, Sabtu (9/11).

Salah satu indikatornya, menurut Tama ialah belum adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan KPK sejak 17 Oktober 2019.

"Kita juga bertanya ke KPK, ada sprindik yang naik? Belum ada sprindik yang naik jawab KPK. Ini menandakan KPK belum bisa ngapa-ngapain. Padahal sebelumnya kan frekuensi penanganan di KPK sangat tinggi," ujar Tama.\

Baca juga : Mahfud: Presiden Bilang Belum Perlu Perppu UU KPK

Di sisi lain, pengajuan praperadilan dan peninjauan kembali (PK) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) justru meningkat. Terakhir ialah praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Lalu, vonis bebas dari Sofyan Basir kasus praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1 meski ICW sedang mempelajari kasus tersebut. Tapi itu menghiasi pascaUU KPK ketika diimplementasi," ungkapnya.

Tama menegaskan, institusinya tetap menilai UU KPK yang baru menghambat dan membatasi ruang gerak KPK

Misalnya megenai penyelidikan, penggeledahan dan penyitaan yang semuanya harus isezin dewan pengawas. Hal itu menyebabkan KPK tidak berdaya bila diperlukan upaya paksa untuk penyelidikan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik