Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fungsi dari KPK terus menunjukkan tren yang menurun.
"Kekhawatiran kami terhadap berlakunya UU tersebut semakin kesini semakin terkonfirmasi," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S. Langkun kepada Media Indonesia, Sabtu (9/11).
Salah satu indikatornya, menurut Tama ialah belum adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan KPK sejak 17 Oktober 2019.
"Kita juga bertanya ke KPK, ada sprindik yang naik? Belum ada sprindik yang naik jawab KPK. Ini menandakan KPK belum bisa ngapa-ngapain. Padahal sebelumnya kan frekuensi penanganan di KPK sangat tinggi," ujar Tama.\
Baca juga : Mahfud: Presiden Bilang Belum Perlu Perppu UU KPK
Di sisi lain, pengajuan praperadilan dan peninjauan kembali (PK) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) justru meningkat. Terakhir ialah praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Lalu, vonis bebas dari Sofyan Basir kasus praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1 meski ICW sedang mempelajari kasus tersebut. Tapi itu menghiasi pascaUU KPK ketika diimplementasi," ungkapnya.
Tama menegaskan, institusinya tetap menilai UU KPK yang baru menghambat dan membatasi ruang gerak KPK
Misalnya megenai penyelidikan, penggeledahan dan penyitaan yang semuanya harus isezin dewan pengawas. Hal itu menyebabkan KPK tidak berdaya bila diperlukan upaya paksa untuk penyelidikan. (OL-7)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved